Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras, Diperiksa Penyidik Usai Melaporkan Inisiator Donasi
Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras, Diperiksa Penyidik Usai Melaporkan Inisiator Donasi. Youtube/CURHAT BANG Denny Sumargo--
RADARTASIK.COM - Polemik Agus Salim, Korban Penyiraman Air Keras dengan Inisiator Donasi, Pratiwi Noviyanthi, tampaknya semakin memanas.
Pada Jumat, 1 November 2024, Agus Salim menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama kurang lebih enam jam, mulai pukul 13.00 hingga 19.35 WIB.
Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Agus menjawab sekitar 25 pertanyaan dari pihak penyidik.
Semua pertanyaan ini berfokus pada laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukannya terhadap Pratiwi.
BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Nasabah BRI di Musi Rawas
Namun, Rizaldi Hendriawan selaku kuasa hukum Agus menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan dana yang dilakukan oleh Agus.
Menurut Rizaldi, meskipun sebagian dana tersebut digunakan oleh Agus untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya, hal itu sudah bukan lagi urusan Pratiwi.
Ia menambahkan bahwa donasi tersebut sudah menjadi hak Agus begitu diterima langsung oleh dirinya.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada dasar hukum (legal standing) yang mengharuskan Agus mengembalikan sisa dana tersebut kepada Teh Novi atau yayasan yang dikelolanya.
BACA JUGA:Fenomena Hujan Es dan Angin Kencang Guncang Puspahiang Tasikmalaya
Tuntutan Balik Transparansi Pengelolaan Dana dari Pihak Agus
Pihak Agus Salim juga menuntut transparansi dari Teh Novi terkait pengelolaan dana yang telah dikembalikan.
Tim kuasa hukum Agus berharap Pratiwi Noviyanthi dapat memberikan penjelasan terbuka tentang penggunaan dana yang kini dikelolanya agar tidak timbul spekulasi baru di masyarakat.
Di sisi lain, Agus Salim sendiri tidak banyak memberikan komentar terkait proses pemeriksaan.
Ia hanya menyatakan bahwa semua pertanyaan telah dijawab oleh tim kuasa hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: