Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Hadir di Tes SKD CPNS 2024. Berikut Penjelasannya!

Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Hadir di Tes SKD CPNS 2024. Berikut Penjelasannya!

Ilustrasi Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024--

RADARTASIK.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 sudah di depan mata, dengan jadwal pelaksanaan mulai 16 Oktober 2024.

Tes ini menjadi salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS, sehingga setiap peserta diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk memahami aturan dan tata tertib yang berlaku.

Dalam rangka menjaga ketertiban dan kelancaran proses seleksi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan serangkaian peraturan yang harus diikuti oleh seluruh peserta.

BACA JUGA:Mulai Hari ini ! Pengumuman Jadwal Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah sanksi yang diberlakukan bagi peserta yang terlambat hadir.

Salah satu tata tertib utama yang harus dipatuhi oleh peserta tes SKD CPNS 2024 adalah kehadiran tepat waktu.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2024, peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

Ketentuan ini berlaku untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Peserta yang hadir terlambat, yaitu setelah batas waktu yang ditentukan oleh Panitia Seleksi (Pansel), akan dikenakan sanksi yaitu tidak akan diperbolehkan mengikuti tes dan secara otomatis dianggap gugur.

Hal ini merupakan langkah tegas dari pihak penyelenggara untuk memastikan bahwa setiap peserta mematuhi aturan dan tata tertib yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Pengumuman, Jadwal Pelaksanaan, dan Tata Tertib SKD CPNS 2024. Simak Panduan Lengkapnya !

Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024

Selain hadir tepat waktu, ada beberapa aturan penting lain yang harus diperhatikan peserta tes SKD CPNS 2024.

Berikut adalah beberapa poin utama tata tertib tersebut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: