Iuran Tapera: Tabungan Perumahan Wajib bagi Pekerja dengan Gaji di Atas UMR
Skema Iuran Tapera --
Namun, fokus awal dari penerapan Tapera adalah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera dan Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa saat ini BP Tapera berfokus pada ASN karena mereka dianggap lebih siap.
Namun, seiring waktu, penerapan Tapera juga akan diperluas ke segmen pekerja lainnya, termasuk pekerja sektor swasta.
Untuk ASN, iuran Tapera dipotong dari gaji pokok dan tunjangan melekat, bukan dari keseluruhan take-home pay. Penghasilan ASN sendiri terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
Gaji pokok
Tunjangan melekat
Tunjangan kinerja
Diperkirakan besaran iuran Tapera yang harus dibayarkan ASN berkisar mulai dari Rp 150.000 per bulan.
Dengan adanya potongan ini, ASN diharapkan memiliki tabungan yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah.
Tapera dirancang untuk memberikan manfaat bagi pekerja dalam jangka panjang, terutama dalam hal kepemilikan rumah.
Dana yang disetorkan peserta akan dikumpulkan dan dikelola oleh BP Tapera.
BACA JUGA:Pegawai Swasta dan Informal Mau Punya Rumah? Ini Kriteria Pembiayaan dari BP Tapera
Dana ini nantinya akan dikembalikan kepada peserta dalam dua bentuk, yaitu:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: