Sarasa Pangandaran Soroti Inkonsistensi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Sarasa Pangandaran Soroti Inkonsistensi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Direktur Eksekutif Sarasa Pangandaran Tedi Yusnanda N. istimewa--

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Sarasa PANGANDARAN kembali memberikan kritik terhadap pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten PANGANDARAN yang dilaksanakan tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Eksekutif Sarasa Pangandaran, Tedi Yusnanda N, menanggapi pernyataan Kepala BKPSDM Pangandaran, Wawan Kustaman, yang mengakui adanya seleksi JPTP. 

Wawan menjelaskan bahwa seleksi ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Menpan RB dan saat ini sedang menunggu persetujuan dari Kemendagri, dengan tujuan mengisi kekosongan jabatan dan telah memasuki tahap wawancara.

Namun, Tedi menilai pelaksanaan seleksi tersebut inkonsisten. hal ini mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, yang melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Mendagri.

BACA JUGA:Baznas Ciamis Jadi Inspirasi Baitul Mal Aceh Selatan dalam Pengelolaan ZIS 

“Proses seleksi tetap dilanjutkan meski persetujuan Kemendagri belum diterima. Kami mempertanyakan urgensi dan legalitas seleksi ini menjelang Pilkada 2024,” ujarnya, Jumat 20 September 2024.

Ia juga menekankan potensi pemborosan anggaran jika persetujuan tidak diterima dan situasi ini menciptakan ketidakpastian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Tedi menyoroti dampak psikologis dari proses seleksi ini terhadap pejabat terkait, terutama ketika wawancara dilaksanakan pada hari libur nasional, 16 September 2024, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Dari perspektif hukum, ia menyatakan seharusnya seluruh proses seleksi menunggu persetujuan tertulis dari Kemendagri, sesuai dengan prinsip lex superior derogat legi inferiori, yang menempatkan aturan lebih tinggi di atas yang lebih rendah. 

BACA JUGA:Maung Galunggung Gagalkan Peredaran 417 Botol Miras Impor di Kota Tasikmalaya

Ia menegaskan bahwa tindakan mutasi atau seleksi jabatan tanpa persetujuan dapat melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai langkah tindak lanjut, Sarasa Pangandaran berencana mengirimkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, PLT Gubernur Jawa Barat, dan Bawaslu untuk meminta evaluasi mendalam terhadap proses seleksi ini. 

“Kami berharap prinsip demokrasi dan ketentuan hukum dapat ditegakkan,” tukas Tedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: