Bank bjb Pastikan Pembayaran Utang Pemkab Ciamis Sesuai Jadwal

Bank bjb Pastikan Pembayaran Utang Pemkab Ciamis Sesuai Jadwal

Ilustrasi utang. istimewa-tangkapan layar ponsel--

CIAMIS, RADARTASIK.COMBank bjb Cabang CIAMIS menegaskan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) CIAMIS belum melakukan pembayaran utang untuk bulan Juli dan Agustus 2024, hal tersebut tidak dianggap sebagai penunggakan. 

Pembayaran pokok utang senilai Rp 133 miliar telah diatur sesuai perjanjian, yakni akan dilunasi pada November dan Desember 2024.

Hal ini disampaikan oleh Manager Bisnis Komersial Bank bjb Cabang Ciamis, Taufiq Hidayat, pada Selasa 17 September 2024. 

Taufiq menjelaskan bahwa tidak ada keterlambatan dalam pembayaran utang Pemkab Ciamis

BACA JUGA:Beasiswa Bakti BCA 2025 Dibuka. Kesempatan Emas untuk Pendidikan dan Pengembangan Diri

Sesuai perjanjian, Pemkab Ciamis memiliki waktu hingga November untuk membayar 10 persen dari utang, dan pelunasan penuh dijadwalkan pada Desember 2024.

"Pemkab Ciamis sebenarnya memiliki itikad baik untuk melunasi utang lebih cepat jika ada kelebihan dana," kata Taufiq.

"Mereka bahkan sudah mencicil Rp 66 miliar pada April, Mei, dan Juni, dengan pembayaran masing-masing Rp 22 miliar setiap bulan," sambungnya.

Ia menambahkan bahwa hingga Oktober 2024, Pemkab Ciamis tidak memiliki kewajiban untuk membayar pokok utang, sehingga tidak ada masalah dengan pembayaran yang belum dilakukan pada Juli, Agustus, dan Oktober.

BACA JUGA:Pilkada Tinggal Menghitung Hari. Segera Cek Panduan Lengkap Daftar KPPS Pilkada 2024

"Pembayaran utang pada Juli dan Agustus tidak dianggap menunggak karena belum memasuki jadwal yang ditetapkan. Kewajiban baru akan muncul pada November dan Desember 2024. Jika pada jadwal tersebut pembayaran tidak dilakukan, maka barulah akan dikenakan denda," ujar Taufiq.

Bank bjb juga telah memberikan surat pemberitahuan tiga bulan sebelum jatuh tempo pada Desember 2024 sebagai pengingat.

Mengenai perpanjangan waktu pembayaran hingga 2024, Taufiq menjelaskan bahwa hal ini telah sesuai dengan peraturan, yakni berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. 

Pemkab Ciamis sebelumnya mengajukan perpanjangan waktu pembayaran karena kondisi keuangan yang kurang stabil, dan telah mendapatkan persetujuan untuk melunasi utang pada November dan Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: