Potensi Sengketa di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya: dari Perselisihan Lahan APK hingga Kampanye

Potensi Sengketa di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya: dari Perselisihan Lahan APK hingga Kampanye

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya saat mensosialisasikan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan serentak, Rabu 18 September 2024. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya mengantisipasi kemungkinan sengketa antara calon peserta dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada 2024.

Nasita Mutiara, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa potensi sengketa sering kali muncul setelah penetapan bakal calon menjadi calon yang dijadwalkan pada 22 September mendatang.

Untuk mengantisipasi hal ini, Bawaslu akan membuka pos pengajuan sengketa selama tiga hari setelah penetapan calon. 

"Sengketa yang paling rentan saat ini adalah antara peserta dan penyelenggara," kata Nasita, Rabu 18 September 2024.

BACA JUGA:PRASASTI 2024: Ajang Pengenalan Kampus untuk Mahasiswa Baru Universitas Mayasari Bakti

Setelah penetapan calon, Bawaslu akan memberikan mandat kepada setiap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menyelesaikan sengketa tersebut. 

Menurut Nasita, sengketa Pemilu serentak harus diselesaikan di tingkat kecamatan terlebih dahulu. 

"Biasanya sengketa ini melibatkan peserta pemilu," tambahnya.

Sengketa yang sering terjadi meliputi perselisihan mengenai lahan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), jadwal kampanye, hingga penutupan APK oleh pihak lain. 

BACA JUGA:Ini Dia 6 Daya Tarik Wisata Dusun Semilir Eco Park, Wisata Hits Semarang

Situasi ini biasa terjadi dalam setiap pelaksanaan pemilu atau pilkada.

Sebagai persiapan, Bawaslu telah membuka posko pengajuan sengketa yang beroperasi 24 jam dan melakukan sosialisasi mengenai tata cara penyelesaian sengketa Pemilu

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, pemantau pemilu, dan Panwascam dari divisi penyelesaian sengketa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: