Korban Tindakan Represif Aparat Keamanan saat Unjuk Rasa di DPRD Kota Tasikmalaya Lapor Propam

Korban Tindakan Represif Aparat Keamanan saat Unjuk Rasa di DPRD Kota Tasikmalaya Lapor Propam

Korban tindakan represif oknum Polisi saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya didampingi kuasa hukum dan psikolog, Rabu 4 September 2024. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – N (22), seorang kader Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Tasikmalaya yang menjadi korban tindakan represif aparat keamanan saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, memutuskan untuk melaporkan insiden yang dialaminya ke Propam Polda Jabar. 

Dalam upayanya mencari keadilan, N tidak hanya mendapatkan pendampingan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis.

Kuasa hukum N, M Naufal Putra SH dari kantor NP Law Firm, menyampaikan bahwa N didampingi psikolog Ipa Zumrotul Palihah, Direktur Taman Jingga. 

“Sore hari saya dapat kabar dari Teh Ipa dan HMI Cabang Tasikmalaya tentang adanya tindakan represif. Video kejadian tersebut bahkan sudah viral,” ujar Naufal, Rabu 4 September 2024.

BACA JUGA:Dandim 0612/Tasikmalaya Buka Kegiatan Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa 2024 di Setianegara

Naufal menjelaskan bahwa sebelum melapor, ia mendengarkan kronologi kejadian dari N. 

“Korban menceritakan bahwa saat kejadian, situasi unjuk rasa berlangsung damai tanpa adanya provokasi. N bahkan sedang bersandar di mobil dan hendak minum saat tiba-tiba didorong oleh aparat keamanan yang juga merusak sound system,” jelasnya.

Naufal menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar kode etik sesuai Perpol RI Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 12 huruf E dan G. 

“Kami akan melaporkan pelanggaran kode etik ini ke Propam Polda Jabar,” imbuhnya.

BACA JUGA:3 Cara Terbaik Membersihkan Bulu Kucing yang Menempel di Pakaian dan Karpet

Proses pelaporan telah dimulai secara online melalui kontak WhatsApp, sementara dokumen fisik akan diserahkan ke Polda Jabar hari ini. 

Meskipun Kapolres Tasikmalaya Kota dan aparat keamanan tersebut telah meminta maaf, Naufal menyatakan bahwa keputusan akhir berada di tangan N sebagai pelapor.

Di sisi lain, Ipa Zumrotul Palihah menjelaskan bahwa secara fisik, N tidak mengalami cedera serius, tetapi secara psikologis ia mengalami kecemasan dan trauma ringan. 

“Secara fisik, N masih bisa beraktivitas normal, tetapi ada kecemasan dan kegelisahan akibat insiden ini, apalagi setelah videonya viral dan mendapatkan perhatian luas di media sosial,” ujar Ipa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: