Mencegah Perokok Anak: Batas Penjualan Rokok 200 Meter dari Sekolah di Kota Tasikmalaya

Mencegah Perokok Anak: Batas Penjualan Rokok 200 Meter dari Sekolah di Kota Tasikmalaya

Ilustrasi larangan merokok di dekat sekolah. facebook kementerian pendidikan dan kebudayaan RI--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Industri rokok terus menargetkan generasi muda sebagai konsumen utama, sehingga perlindungan terhadap generasi ini perlu ditingkatkan. 

Di Kota Tasikmalaya, meskipun belum ada data resmi mengenai perokok anak, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak pelajar yang tertarik mencoba rokok, terutama karena dapat dibeli secara eceran per batang.

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan aturan yang melarang penjualan rokok eceran per batang, terutama di dekat sekolah

Larangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Cafe di Pasar Burung Kota Tasikmalaya Diduga Jadi Sarang Maksiat, Ditutup Ulama dan Warga

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, menyatakan dukungannya terhadap PP tersebut dan menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. 

"Larangan penjualan rokok ini sangat positif. Selain batas 200 meter dari sekolah, perlu juga larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur," kata Uus kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Kamis 8 Agustus 2024.

Uus menambahkan bahwa merokok sering kali menjadi langkah awal menuju penggunaan zat adiktif lainnya. 

"Jika rokok bisa dibeli ketengan, anak-anak lebih mudah mencobanya. Sedangkan membeli sebungkus dengan uang saku mereka yang terbatas jarang terjadi," jelasnya.

BACA JUGA:Opening Match Persib vs PSBS Biak, Ini Tata Tertib yang Harus Dipatuhi Bobotoh di Stadion Si Jalak Harupat

Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah, kampus, rumah sakit, dan instansi lainnya. 

"Kawasan bebas asap rokok harus dipatuhi oleh semua orang, termasuk orang tua dan guru. Ruang khusus merokok pun harus dirancang agar tidak nyaman, mengingat tujuan utamanya adalah membatasi dan mendorong perokok untuk berhenti," ujar Uus.

Sementara itu, Kepala SDN 2 Sukamanah, Bangbang Hermana, mendukung aturan ini. 

"PP Nomor 28 Tahun 2024 melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah untuk melindungi siswa dari akses mudah terhadap rokok. Kami sangat setuju dengan upaya ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: