Mencegah Perokok Anak: Batas Penjualan Rokok 200 Meter dari Sekolah di Kota Tasikmalaya

Mencegah Perokok Anak: Batas Penjualan Rokok 200 Meter dari Sekolah di Kota Tasikmalaya

Ilustrasi larangan merokok di dekat sekolah. facebook kementerian pendidikan dan kebudayaan RI--

BACA JUGA:BANGGA! Atlet Weightlifting Rizki Juniansyah Tambah Medali Emas untuk Indonesia, Netizen Terharu

Produk tembakau yang diatur dalam PP tersebut mencakup rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan produk tembakau lainnya. 

PP juga melarang penjualan produk ini kepada individu di bawah 21 tahun, wanita hamil, serta secara eceran per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. 

Penempatan produk di area pintu masuk dan keluar, serta dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, juga dilarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: