Akademisi Minta Penjabat Sekda Kota Tasikmalaya Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024
Ilustrasi netralitas ASN. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kajian Sosial Politik (KJSP) Tasikmalaya mengingatkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, untuk fokus bekerja dan membuat pernyataan tidak akan terlibat dalam politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Netralitas Pj Sekda sangat penting untuk selalu dikontrol dan dijaga, baik olehnya sendiri maupun oleh lingkungan birokrasi Pemkot. Ini agar lingkungan tetap sehat dan steril dari politik," ujar Ketua KJSP, Rico Ibrahimnkepada Radar Tasikmalaya, kemarin Jumat 12 Juli 2024.
Rico menerangkan, anjuran tersebut beralasan karena tugas Pj Sekda bersifat sementara dan bisa saja digantikan jika wali kota terpilih nantinya menginginkan.
Terlebih lagi, proses pengangkatan Asep Goparulloh sebagai calon Pj Sekda terjadi dengan cepat, meskipun sesuai aturan, publik tetap merasa heran.
BACA JUGA:Melaju Kencang, BRI Salurkan KUR Senilai Rp76,4 triliun Kepada 1,5 Juta Pelaku UMKM Hingga Mei 2024
"Setiap pemimpin akan memilih rekan kerja dan pengikutnya sendiri. Begitu juga dengan Wali Kota Tasikmalaya nantinya, yang pasti akan memilih orang-orang yang memihaknya," terang Rico.
Dosen UNIK Cipasung ini juga menyebutkan bahwa situasi ini bisa saja membuat Asep Goparulloh tergoda untuk mempromosikan dirinya agar bisa melanjutkan posisi sebagai Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya.
"Pj Sekda seharusnya mengambil posisi netral dan lebih fokus mengefektifkan kinerja birokrasi Pemkot, daripada bermain politik praktis yang bisa berdampak pada tidak efektifnya kinerja PNS di lingkungan pemkot. Pilihan terbaik adalah bekerja sebagai birokrat," bebernya.
Menurut Rico, publik tidak akan tahu apa yang bisa dilakukan Asep Goparulloh selama menjadi Pj Sekda di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Yang jelas, semua pihak harus memastikan Bale Kota Tasikmalaya bersih dari politik praktis.
"Pak Sekda perlu memahami bahwa beliau tidak bisa menggerakkan pegawai negeri di lingkungan Pemkot untuk mendukung dan mengerahkan bawahan memilih kandidat tertentu karena dibatasi oleh etika dan UU ASN," tambahnya.
Sebelumnya, Asep Goparulloh sempat menyinggung hal ini setelah dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya pada Rabu, 10 Juli lalu.
"Terutama persiapan nanti untuk Pilkada, terkait netralitas. Kita kembalikan kepada ketentuan dan aturan yang berlaku. Kita jangan melakukan hal-hal lain. Peraturannya sudah jelas, Undang-Undangnya sudah jelas, Permennya sudah jelas. Terkait pembinaan kepegawaian juga sudah jelas, baik secara keseluruhan maupun berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2024," tutur Asep Goparulloh kepada awak media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: