Pembatasan Penggunaan Plastik di Kota Tasikmalaya Masih Kurang Diperhatikan Meski Sudah Punya Perwal

Pembatasan Penggunaan Plastik di Kota Tasikmalaya Masih Kurang Diperhatikan Meski Sudah Punya Perwal

Petugas kebersihan DLH Kota Tasikmalaya saat membawa tumpukkan sampah yang didominasi plastik, kemarin Jumat 12 Juli 2024. ayu sabrina / radar tasikmalaya--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, mengakui belum menerima data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pemantauan penggunaan plastik sekali pakai. 

Ini sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai yang berlaku sejak enam bulan lalu.

"Oh, baru enam bulan ya. Nanti saya cek dulu. Prinsipnya, di setiap daerah memang tidak mudah mengubah mindset. Yang jelas, harus kita mulai. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Semakin kita mundur, semakin panjang nanti," ujar Cheka kepada Radar Tasikmalaya usai meresmikan Pasar Purbaratu, Kamis lalu 11 Juli 2024.

Ia menyebut bahwa dari sisi pemerintah, sudah ada upaya untuk membuat dan melaksanakan kebijakan. Namun, menurut Cheka, mengubah kebiasaan penggunaan plastik sekali pakai bukanlah hal yang mudah.

BACA JUGA:Di Tengah Rumor Alexandre Pato, Bojan Hodak Jawab Soal Striker Asing Incaran Persib Musim Ini

"Dari pemerintah sudah dilakukan. Kita mencoba dari sisi toko-toko modern dulu, kemudian ke pasar-pasar. Perlahan-lahan, karena untuk mendesain masyarakat agar tidak menggunakan plastik saat berbelanja itu tidak mudah," terangnya.

Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang diharapkan menjadi contoh steril dari plastik, menurut Cheka, tidak sampai berkontribusi hingga satu persen dari produksi sampah harian. 

Meski demikian, ia ingin pejabat bisa menjadi contoh yang konsisten menggunakan barang-barang ramah lingkungan.

"Kalau kita (pemerintah) sudah tidak menggunakan plastik lagi saat rapat. Kami juga sudah membawa tumbler. Tapi itu tidak sampai satu persen ya. Masyarakat kita ada 741 ribu. (Pemerintah) harus menjadi contoh karena itu pemicu awal," bebernya.

BACA JUGA:Ini Peluang Dimas Drajad Gabung Persib, Bisa Jadi Pelapis David da Silva di Posisi Striker

Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, kantong plastik alias "tas keresek", misalnya, perlu waktu 200-1.000 tahun untuk terurai, gelas plastik 50-100 tahun, kontainer plastik 50-80 tahun, dan botol plastik 500 tahun. 

Dari tujuh jenis plastik yang beredar saat ini, hanya dua yang mudah didaur ulang, PTE (Polyethylene Terephthalate) dan HDPE (High Density Polyethylene).

Selain itu, sampah plastik tidak hanya mengganggu ekosistem darat tetapi juga laut. Setiap tahun, 8 juta ton plastik berakhir di lautan dan berbagai spesies terkena dampaknya, termasuk 86 persen spesies penyu laut, 44 persen spesies burung laut, dan 43 persen spesies mamalia laut.

Ketua Komunitas Rumah Sampah Berbasis Sekolah (RSBS), Nur Salim Ridha, menyampaikan bahwa edukasi mengenai sampah organik maupun non-organik harus diberikan sejak Sekolah Dasar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: