DUH! Pembangunan TPS di Desa Purbahayu Kabupaten Pangandaran Belum Memiliki Izin Resmi?

DUH! Pembangunan TPS di Desa Purbahayu Kabupaten Pangandaran Belum Memiliki Izin Resmi?

Progres pembangunan TPS di Desa Purbahayu Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, kemarin Kamis 11 Juli 2024. deni nurdiansah / radar rasikmalaya--

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) di Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, saat ini menuai perhatian karena diduga belum memperoleh izin resmi.

Pantauan dari Radar Tasikmalaya menunjukkan bahwa pembangunan TPS ini telah dimulai dan berlokasi cukup dekat dengan pemukiman penduduk.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, Wagiso, angkat bicara soal ini.

Kata dia, pembangunan TPS ini dilakukan oleh seorang pengusaha dengan kolaborasi Kelompok Masyarakat Peduli Sampah Desa Purbahayu. 

BACA JUGA:Minyak Kita Sulit Didapat dan Mahal, Ratusan Warga Indihiang Kota Tasikmalaya Dapat Bantuan ini

"Pembangunan ini berlangsung di tanah pribadi," ujarnya kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Kamis 11 Juli 2024.

Namun, Wagiso menegaskan bahwa izin dari pihak terkait seperti Pemerintah Daerah (Pemda) belum diperoleh. 

Pengelola hanya meminta izin dari lingkungan dengan surat pernyataan di atas materai.

Tujuan pembangunan TPS ini adalah untuk mengurangi volume sampah yang akhirnya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Purbahayu. 

BACA JUGA:Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Badruzaman Tetap Semangat Begerak demi Kemaslahatan Umat

Meskipun demikian, tidak ada pendapatan yang masuk ke Pemkab Pangandaran dari kegiatan ini.

Prosedur mendirikan TPS juga harus melalui proses izin dari tingkat desa, kemudian perizinan dari instansi terkait dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.

Ade Mustofa, Ketua Kelompok Pengelolaan Sampah sekaligus Kasi Pelayanan Desa Purbahayu menuturkan, pihaknya berharap adanya partisipasi semua pihak dalam penanganan sampah di desa mereka yang masuk dalam kategori pemukiman kumuh.

Pihak desa masih dalam tahap pengelolaan awal dan akan memastikan proses pembangunan TPS ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: