Zonasi Usaha Wisata di Kabupaten Pangandaran Masih Proses

Zonasi Usaha Wisata di Kabupaten Pangandaran Masih Proses

Wisatawan lokal sedang jalan-jalan di pinggir Pantai Pangandaran. deni nurdiansah / radar tasikmalaya--

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Rencana pembentukan zonasi usaha wisata di kawasan Destinasi Pantai Pangandaran hingga saat ini masih dalam proses.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Nana Sukarna mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai stakeholder yang terkait dengan destinasi wisata Pantai Pangandaran.

"Pembahasan masih dilakukan di masing-masing desk. Koordinasi dilakukan dengan Dinas LH terkait penyimpanan kontainer, hotel, dan tata ruang," katanya kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Minggu 7 Juli 2024.

Menurutnya, sebelum aturan atau payung hukum zonasi dibuat, perlu dilakukan desk job terlebih dahulu.

BACA JUGA:Upaya BRI Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim Buahkan Penghargaan Platinum pada BISRA Awards 2024

"Kami tidak bisa langsung membuat payung hukum tanpa ada desk job sebelumnya agar tidak terjadi kesalahan," terangnya.

Setelah pembahasan di masing-masing desk selesai, tahap berikutnya adalah sosialisasi.

"Agar perencanaan ini bisa matang nantinya," tambahnya.

Nana menjelaskan, bahwa aturan yang dibuat nantinya tidak akan menimbulkan polemik.

BACA JUGA:Perjalanan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hingga Pembacaan Putusan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman

"Draft peraturan bupati memang sudah dibuat, tapi masih dalam tahap awal. Jadi, desk job harus dilakukan terlebih dahulu," jelasnya.

Peraturan Bupati Zonasi ini mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Pangandaran.

"Mengacu pada tata ruang," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa zonasi ini dilakukan demi Destinasi Pantai Pangandaran yang lebih tertata dan tertib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: