Tembok Pagar Penghalang Jalan Desa di Kabupaten Tasikmalaya Dibuka Pemilik Lahan Setelah Kesepakatan ini
Jalan Desa Mandalasari Kecamatan Puspahiyang Kabupaten Tasikmalaya dibuka lagi setelah ada kesepakatan sewa dan tidak dilintasi kendaraan besar, Kamis 4 Juli 2024. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Penutupan Jalan Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiyang, akhirnya dibuka kembali oleh pemilik lahan, Kamis 4 Juli 2024.
Tembok tersebut dibongkar setelah tercapainya kesepakatan antara pemilik lahan dan pihak desa, yakni dengan membayar sewa Rp 10 juta setiap tahun dan tidak dilintasi oleh kendaraan besar.
Camat Puspahiyang, Dadan Hamdani, menyebut bahwa pembongkaran pagar jalan tersebut dilakukan langsung oleh pemilik lahan pada Kamis siang.
"Alhamdulillah, telah dibongkar, hasil mediasi pimpinan kecamatan hingga tingkat desa," katanya kepada radartasik.com.
Jalan penghubung tiga dusun yaitu Sagulung, Cikurantung, dan Mekarjaya, kini telah bisa dilewati oleh kendaraan dan pejalan kaki.
"Info tadi sudah bisa dilalui langsung oleh warga," terangnya.
Kepolisian Sektor Puspahiyang turut mengawal proses pembongkaran pagar. Kesepahaman yang terbangun antara semua pihak menjadi alasan jalan dibuka, dengan tujuan utama agar akses mobilitas masyarakat kembali lancar.
"Alhamdulillah sudah dibuka, bahkan mobil Patroli Polsek sudah mencoba melintas. Semua ini untuk kebaikan bersama, utamanya masyarakat Desa Mandalasari," tutur Kapolsek Puspahiyang, Iptu Dedi Haryana.
BACA JUGA:Gabut di Rumah Aja, Ini 4 Tempat Liburan Sekolah di Garut Terbaik dan Terpopuler, Hayu Sini!
Perwakilan keluarga pemilik tanah yang menjadi jalan umum, Cuncun Haerudin, menyebut pagar diputuskan untuk dibongkar setelah pihak Desa Mandalasari mendatangi rumah kakaknya dan membayar sisa uang sewa sebesar Rp 10 juta.
"Ya, kakak saya sudah didatangi pihak desa malam tadi. Uang sewa sisanya Rp 10 juta sudah dibayarkan. Alhamdulillah jadi beres semua," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: