Awasi Transaksi Gelap PPDB Kota Tasikmalaya, Kuota Blank Spot Zonasi untuk Bungursari
Ilustrasi PPDB online. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kecamatan Bungursari harus bersaing dengan 28 ribu siswa di Kota Tasikmalaya untuk bisa masuk ke 21 Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri.
Mereka masuk ke dalam Blank Spot Zonasi, sehingga tidak bisa berharap lebih pada sistem Zonasi.
Area blank spot pada PPDB merupakan istilah bagi wilayah kecamatan yang belum memiliki satuan pendidikan atau sekolah setingkat SMA maupun SMK negeri.
Kepala Subbagian TU KCD XII, Yandi Darojat, telah bertemu dengan perwakilan Komisi V DPRD Jawa Barat yang diwakili Yod Mintaraga, serta Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya. Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan PPDB di wilayah KCD XII.
Dalam kesempatan itu, Yandi juga kembali membahas ihwal kuota khusus bagi calon siswa asal Kecamatan Bungursari.
"Penyangga SMA untuk Bungursari itu salah satu kuota khusus. Mereka dapat jatah khusus di setiap kecamatan," paparnya kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Minggu 9 Juni 2024.
"Itu yang berhak dan menilai ya gimana sekolahnya. Semua sekolah yang bersangkutan sudah tahu kondisi di Bungursari tersebut," sambungnya.
Untuk merealisasikan kuota tersebut, KCD XII meminta agar pengawasan dilakukan dalam proses PPDB. Jangan sampai ada transaksional di luar ketentuan yang berlaku.
"Yang mau menyekolahkan anak pasti mau sekolah yang terbaik, bagus. Yang penting jangan transaksional. Itu dihindari. Makanya mesti saling mengawasi," terangnya.
Ia tidak segan melaporkan dan memproses mereka yang terlibat dalam transaksi ‘gelap’ proses PPDB tersebut.
"Apakah mungkin? Mudah-mudahan di KCD XII jangan ada. Pasti akan ditindak, dilaporkan," tegasnya.
Yandi juga menyadari bahwa membangun SMA/SMK Negeri di Kecamatan Bungursari tidak bisa dilakukan secepat kilat, apalagi jika langsung menjadi solusi PPDB tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: