RESMI DPR RI Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan Jens Raven dan Calvin Verdonk, Bisa Perkuat Timnas Indonesia?
DPR RI setujui rekomendasi kewarganegaraan Jens Raven dan Calvin Verdonk.-pssi-
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Komisi X dan Komisi III DPR RI resmi menyetujui rekomendasi kewarganegaraan dua calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia yakni Jens Raven dan Calvin Verdonk.
Persetujuan rekomendasi kewarganegaraan Jens Raven dan Calvin Verdonk dilakukan setelah diadakannya rapat kerja Komisi X dan Komisi III DPR RI bersama Menpora Ario Bimo Nandito di Gedung DPR RI, Senin 3 Juni 2024.
Pada agenda persetujuan rekomendasi kewarganegaraan Jens Raven dan Calvin Verdonk dihadiri oleh Sekjen PSSI, Yunus Nusi beserta anggota Komite Eksekutif PSSI.
Namun pada agenda rapat kerja tersebut, tidak dihadiri Ketua Umum PSSI Erick Thohir lantaran sedang ada agenda di luar Jakarta.
BACA JUGA:Pemkab Pangandaran Tidak Punya Tempat Penyimpanan Fosil dan Artefak
Pada rapat kerja DPR RI dengan Menpora, Calvin Verdonk yang berasal dari klub NEC Nijmegen hadir langsung di Gedung DPR RI.
Sementara itu, Jens Raven tidak bisa hadir langsung namun bergabung melalui virtual lantaran sedang berada di Prancis untuk memperkuat Timnas Indonesia U20 di ajang Toulon 2024.
Keduanya sudah resmi mendapat persetujuan kewarganegaraan dari DPR RI.
Berkaitan dengan hal tersebut, Yunus Nusi bersyukur DPR RI telah memberikan persetujuan rekomendasi kewarganegaraan kepada Jens Raven dan Calvin Verdonk.
BACA JUGA:DUH! Server Error ketika PPDB Online Hari Pertama di Kabupaten Ciamis
Yunus Nusi mengatakan proses naturalisasi Raven dan Verdonk bertujuan untuk kemajuan sepak bola Indonesia ke depan.
Mewakili PSSI, Yunus Nusi berharap keduanya dapat memperkuat Timnas Indonesia dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, dia berharap Raven dan Verdonk dapat membawa Skuad Garuda lolos ke Piala Dunia 2026 mendatang.
Setelah mendapat persetujuan dari DPR, proses naturalisasi kedua pemain tersebut akan berlanjut ke rapat paripurna DPR kemudian berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pssi