DUH! Server Error ketika PPDB Online Hari Pertama di Kabupaten Ciamis

DUH! Server Error ketika PPDB Online Hari Pertama di Kabupaten Ciamis

Pendaftar informasi PPDB online SMAN 1 Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis pada hari pertama, Senin 3 Juni 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahap pertama, server PPDB Jawa Barat mengalami gangguan, Senin 3 Juni 2024. Hal ini seperti dialami SMAN 1 Cihaurbeuti sejak pendaftaran dibuka pagi tadi. 

Wakasek Humas SMAN 1 Cihaurbeuti, Edi Suyatna SPd menyatakan, PPDB di sekolahnya telah dibuka dengan kuota 432 siswa baru untuk 12 rombongan belajar (rombel).

Saat ini, tahap 1 sedang berlangsung dari 3-7 Juni 2024 melalui jalur zonasi dan keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dengan total kuota 65 persen. 

"Tahap pertama untuk jalur zonasi 50 persen dan KETM 15 persen," kata Edi kepada Radar Tasikmalaya, Senin 3 Juni 2024.

BACA JUGA:Masyarakat Sayangkan Hutan Kota di Kabupaten Garut Tidak Terawat

Namun, pada awal pembukaan ini, pihaknya mengalami kendala dengan pendaftar online dari tempat pelayanan sekolah. 

"Server dari Dinas Pendidikan Jawa Barat sejak pagi tidak bisa diakses. Kemungkinan ada gangguan server PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat," terangnya.

Edi meminta agar masyarakat tidak khawatir karena pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif di SMP/MTs masing-masing, datang langsung ke sekolah yang mendaftar, atau dari rumah. "Pendaftar PPDB Jabar bisa dari mana saja," katanya.

Untuk jalur zonasi, calon pendaftar harus memiliki alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yang terdekat dengan sekolah. 

BACA JUGA:Akhirnya Honda BeAT Terbaru 2024 Diluncurkan dengan 4 Tipe, Harga Mulai Rp 18.430.000

"Kebanyakan siswa dari Desa Pamokolan Kecamatan Cihaurbeuti karena dekat dengan sekolah," tambahnya.

Jika tidak terdekat, apakah masih bisa menggunakan KK menumpang untuk dapat mendaftar ke SMAN 1 Cihaurbeuti? 

Edi menjelaskan bahwa hal ini dimungkinkan asalkan KK tersebut berusia minimal 1 tahun dan rapor SMP/MTs calon pendaftar mencantumkan wali siswa yang tercantum di KK tersebut.

"Sekarang calon pendaftar dengan KK menumpang tidak bisa menggunakan surat keterangan RT/RW saja. Wali muridnya harus sesuai dengan KK yang tercantum di rapor pendaftar saat di SMP atau MTs," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: