Jumlah TPS untuk Pilkada 2024 di Jawa Barat Bakal Menyusut, Apa Penyebabnya?

Jumlah TPS untuk Pilkada 2024 di Jawa Barat Bakal Menyusut, Apa Penyebabnya?

Ilustrasi Pilkada. istimewa-tangkapan layar ponsel--

BANDUNG, RADARTASIK.COM - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Barat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diperkirakan akan menyusut. Hal ini disebabkan oleh perubahan jumlah pemilih di setiap TPS yang akan diperlebar.

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menjelaskan bahwa regulasi pembentukan TPS untuk Pemilu dan Pilkada berbeda, yang berpengaruh pada jumlah TPS yang akan didirikan untuk Pilkada mendatang. 

“Pada Pemilu, jumlah pemilih di satu TPS tidak lebih dari 300 orang, sedangkan untuk Pilkada tidak lebih dari 800 orang,” katanya.

Ummi menerangkan, di tingkat Provinsi, pihaknya berupaya mengoptimalkan agar jumlah pemilih di satu TPS tidak lebih dari 600 orang. 

BACA JUGA:HALF TIME, Skor Madura United vs Persib Sama Kuat 0-0, Ini Peluang yang Tercipta pada Laga Menuju Juara Liga 1

“Makanya nanti bakal ada TPS yang digabungkan dari Pemilu lalu karena jumlah pemilih di satu TPS bertambah,” terangnya.

Pada Pemilu 2024 lalu, jumlah TPS di Jawa Barat mencapai 140.457 titik dengan Data Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 35.714.901 orang.

Jumlah DPT untuk Pilkada 2024 juga akan berubah. KPU Jawa Barat saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit). 

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri juga telah diterima dan mulai didistribusikan ke KPU di tingkat kota dan kabupaten.

BACA JUGA:Besok Pembelian Gas Subsidi Belum Dibatasi, Hanya Perubahan Pencatatan Data Konsumen

Coklit ini dilakukan untuk menampung sejumlah perubahan data pemilih dalam rentang waktu antara Pemilu 2024 hingga Pilkada 2024, seperti perubahan status masyarakat dari TNI/Polri ke purnawirawan, perpindahan penduduk, maupun pemilih pemula.

Beban Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada nanti juga tidak terlalu berat meski jumlah pemilih di TPS bertambah, karena KPPS hanya menghitung suara untuk Pilkada tingkat kota/kabupaten dan provinsi. 

Berbeda dengan Pemilu 2024, di mana KPPS memiliki beban yang cukup berat karena ada banyak surat suara yang harus dihitung, mulai dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD tingkat kota/kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: