Polisi di Kota Tasikmalaya Gerebek Rumah yang Jual Botol Air Mineral Isi Minuman Keras Jenis Ciu
Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota saat melakukan penggerebekan ke sebuah rumah yang menjual minuman keras jenis Ciu, Selasa 7 Mei 2024 malam. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang digunakan untuk menyimpan dan menjual minuman keras jenis Ciu di Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa, 7 Mei 2024 malam.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai rumah tersebut.
"Kami berhasil mengamankan 24 botol besar, 14 botol kecil, dan 1 galon air mineral yang berisi miras jenis ciu," kata Kasat Samapta AKP Hartono kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2024.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota, dan pemiliknya akan dipanggil untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Kemenag Memberangkatkan 437 Petugas Haji Indonesia, Termasuk 108 Petugas Kesehatan
"Kami terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras dengan menyisir setiap tempat yang diduga menjual minuman memabukkan tersebut," terangnya.
Operasi pemberantasan minuman keras ini, tambah dia, dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama menjelang Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya.
"Operasi Pemberantasan Miras ini akan terus kita tingkatkan guna memutus mata rantai peredaran Miras di Kota Tasikmalaya," tambahnya.
Selain penggerebekan, polisi juga melakukan patroli jalanan untuk menertibkan kerumunan orang yang melakukan pesta minuman keras.
"Patroli jalanan juga dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota secara rutin setiap malam di sejumlah ruas jalan di wilayah perkotaan Tasikmalaya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: