Maju di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya dari Jalur Independen Butuh 40.375 Pendukung

Maju di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya dari Jalur Independen Butuh 40.375 Pendukung

KPU Kota Tasikmalaya saat melakukan sosialisasi pencalonan jalur independen di Grand Metro Hotel, Selasa 7 Mei 2024. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dalam Pilkada, jalur pencalonan tidak terbatas pada partai politik saja. KPU juga membuka peluang bagi calon yang ingin maju secara independen atau perseorangan.

Jalur independen adalah cara pencalonan tanpa keterlibatan partai politik, dengan persyaratan tambahan berupa dukungan minimal dari masyarakat, sebagai penunjuk kelayakan dan elektabilitasnya di Pilkada.

KPU Kota Tasikmalaya telah menetapkan persyaratan dukungan untuk calon independen. Seorang kandidat harus mendapatkan dukungan dari minimal 40.375 orang yang dapat dibuktikan melalui fotokopi KTP pendukung.

Ketua KPU Kota, Asep Rismawan, menjelaskan bahwa perhitungan ini mengikuti ketentuan UU Pilkada, di mana syarat minimal untuk calon independen di Kota Tasikmalaya adalah 7,5% dari jumlah DPT Pemilu terakhir.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 2.466 PPPK Dilantik Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto untuk Masa Kerja Dua Tahun

"Ini merupakan persiapan bagi tokoh atau warga yang berminat maju melalui jalur independen," kata Asep.

Jadwal pendaftaran calon independen sama dengan calon dari partai politik, tanpa perbedaan. Persyaratan umumnya juga sama dengan calon dari partai, termasuk batas usia 25 tahun, pendidikan minimal SMA, dan syarat administrasi lainnya.

"Persyaratan yang digunakan mengacu pada UU Pilkada," tambahnya.

KPU siap memberikan konsultasi bagi mereka yang berkeinginan maju secara independen, baik dengan mendatangi langsung maupun berkomunikasi dengan petugas penyelenggara.

BACA JUGA:Puluhan Relawan Jabar Bergerak Kota Banjar Dilatih Pertolongan Pertama, Ini Tujuannya

Meskipun jalur independen belum begitu familiar di Kota Tasikmalaya dan belum pernah ada figur yang mencobanya pada setiap Pilkada, hal ini bukanlah sebuah kemustahilan. 

Sebagai contoh, pada tahun 2008, pasangan Aceng Fikri dan Dicky Chandra berhasil terpilih menjadi kepala daerah di Kabupaten Garut melalui jalur independen.

Pencalonan jalur independen ini telah disosialisasikan KPU Kota Tasikmalaya, Selasa 7 Mei 2024 di Grand Metro Hotel. Tahapan penyerahan syarat minimal dukungan perseorangan ini dibuka sejak kemarin Minggu 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: