Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, KPU Butuh Anggota 195 PPK, Yuk Buruan Daftar
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - KPU Kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah melaksanakan rekrutmen anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya.
Tahapan tersebut akan berlangsung sejak dimulai pedaftaran pada hari ini, Selasa 23 April 2024 hingga 29 April 2024 mendatang.
"Hari ini tahapan Pilkada yang sedang berjalan itu adalah perekrutan badan ad hoc, khususnya anggota PPK," ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami.
Untuk prosesnya sendiri, terang dia, seperti Bawaslu melakukan perekrutan anggota Panwaslu Kecamatan. Bawaslu hanya melakukan evaluasi terhadap kinerja Panwaslu Kecamatan yang aktif.
BACA JUGA:Korban Arus Pantai Barat Kabupaten Pangandaran Ditemukan, Begini Kondisi Tubuhnya
Setelah melakukan evaluasi, Bawaslu baru akan melakukan perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan bilamana terjadi kekosongan. Dalam artian ada anggota Panwaslu Kecamatan aktif yang tidak lagi memenuhi syarat.
"Kami melakukan perekrutan ulang untuk semuanya. Sebanyak lima orang per kecamatan. Jadi seluruhnya sebanyak 195 orang," terangnya.
Karena proses rekrutmen anggota PPK mulai dari awal, maka proses seleksinya pun diawali lagi dari seleksi kelengkapan administrasi.
Mereka yang lolos melanjutkan seleksi CAT, kesehatan, psikotes dan rangkaian seleksi lainnya. "Seperti sebelumnya beberapa syarat harus dipenuhi, seperti keterangan kesehatan dan lainnya," beber Ami.
BACA JUGA:Waspada!!! Kasus DBD di Kota Tasikmalaya Kembali Meningkat, Kata Dinkes Perhatikan Lingkungan
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK antara lain:
1. Warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun.
2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: