Minim Ahli Pemulasaraan Jenazah, Pramuka Kota Tasikmalaya Siapkan Anggotanya Jadi Pelopor Fardhu Kifayah

Minim Ahli Pemulasaraan Jenazah, Pramuka Kota Tasikmalaya Siapkan Anggotanya Jadi Pelopor Fardhu Kifayah

Praktik Simulasi Pemulasaraan Jenazah di Sekretariat Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Tasikmalaya Jalan Yudanegara, Sabtu 18 Oktober 2025. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Di tengah semakin berkurangnya masyarakat yang memiliki kemampuan mengurus jenazah sesuai syariat, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota TASIKMALAYA mengambil langkah konkret. 

Melalui Bidang Pengabdian Masyarakat dan Mental Spiritual, mereka menggelar Praktik Simulasi Pemulasaraan Jenazah di Sekretariat Kwarcab Jalan Yudanegara, Sabtu 18 Oktober 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh anggota Pramuka Peduli, para pembina, dan sebagian anggota Dewan Kerja Cabang (DKC). 

Pelatihan ini bertujuan membekali mereka dengan keterampilan yang jarang dimiliki masyarakat, yakni memandikan, mengkafani, menyolati, hingga menguburkan jenazah.

BACA JUGA:Tumbal Darah, Film Horor dengan Pesan Kemanusiaan di Tengah Tekanan Hidup dan Pandemi

Wakil Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Tasikmalaya Bidang Pengabdian Masyarakat dan Mental Spiritual, Dr H Dadang Yudhistira SH MPd, menjelaskan bahwa kegiatan ini lahir dari keprihatinan akan minimnya orang yang peduli dan memiliki kemampuan mengurus jenazah.

“Semua orang pasti mati. Kullu nafsin dzaiqotul maut, setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Tapi yang memiliki keterampilan memulasarai jenazah dengan benar itu sangat sedikit,” ujarnya.

Menurut Dadang, meskipun hukum pemulasaraan jenazah adalah fardhu kifayah, bukan berarti masyarakat boleh bersikap abai. 

Ia menilai, kesadaran terhadap kewajiban sosial dan spiritual ini mulai menurun, terutama di kalangan muda.

BACA JUGA:Pemkab dan Pemkot Tasikmalaya Kolaborasi Kelola Aset untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

“Jangan sampai karena alasan fardhu kifayah, orang jadi tidak peduli. Ketika ada tetangga meninggal, seharusnya kita siap membantu, bukan malah menunggu orang lain,” tegasnya.

Selain dorongan moral, kegiatan ini juga memiliki dasar struktural dalam pendidikan kepramukaan. 

Dadang menyebutkan bahwa dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) bagi Pramuka Penegak, terdapat kewajiban bagi anggota untuk memiliki kemampuan merawat dan memulasarai jenazah, terutama bagi anggota yang beragama Islam.

“Ini bukan hanya kegiatan sosial, tapi juga bagian dari pembinaan karakter. Dalam SKU, sudah jelas disebutkan bahwa Pramuka Penegak wajib bisa melakukan pemulasaraan jenazah. Maka kegiatan ini sekaligus memenuhi amanat tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait