Pelapor Tak Kunjung Penuhi Panggilan, Bawaslu Kota Banjar Lakukan Kajian Dugaan Politik Uang Caleg

Pelapor Tak Kunjung Penuhi Panggilan, Bawaslu Kota Banjar Lakukan Kajian Dugaan Politik Uang Caleg

Kadiv Penanganan dan Sengketa Bawaslu Kota Banjar Solehan saat diwawancara terkait dugaan politik uang, Kamis 22 Februari 2024. anto sugiarto / radartasik.disway.id--

Pelapor Tak Kunjung Penuhi Panggilan, Bawaslu Kota Banjar Lakukan Kajian Dugaan Politik Uang Caleg

BANJAR, RADARTASIK.COM - Pelapor dugaan politik uang terhadap salah satu caleg DPRD di Kota Banjar ternyata tak kunjung memenuhi panggilan kedua Bawaslu Kota Banjar.

Hal tersebut diungkapkan Kadiv Penanganan dan Sengketa Bawaslu Kota Banjar Solehan saat diwawancarai awak media, Kamis 22 Februari 2024

"Pelapor sampai setengah lima sore tadi tidak memenuhi panggilan kedua kami (Bawaslu Kota Banjar, Red)," paparnya. 

BACA JUGA:Operasi Pasar Murah Upaya Kendalikan Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Garut

Meski pelapor dan saksi tidak hadir dalam panggilan kedua, Bawaslu Kota Banjar tetap akan melakukan kajian terhadap dugaan politik uang oleh salah satu caleg DPRD Kota Banjar. 

Kajian tersebut dilakukan bersama pihak kejaksaan dan juga kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu Bawaslu Kota Banjar. 

Hal itu dilakukan untuk memastikan, apakah hasil kajian mengarah pada unsur pidana Pemilu atau tidak berdasarkan hasil keputusan bersama dari bukti-bukti yang ada. 

"Kita akan melakukan kajian dulu, misal jika mengarah pada per Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan dan laporan pelanggaran Pemilu. Jika terbukti, sanksinya yang bersangkutan didiskualifikasi," tegasnya. 

BACA JUGA:Mengenal 4 Posisi Lampu Sein Depan Sepeda Motor

Jika yang bersangkutan (Caleg) terbukti mengarah pada pidana Pemilu yakni melakukan politik uang akan dipidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta. 

Pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti, hanya saja harus dilakukan kajian dan nanti baru keluar hasil keputusannya seperti apa. 

Kajian tersebut yang nantinya akan membuktikan apakah yang bersangkutan melanggar pidana Pemilu atau tidak.

"Kita butuh proses untuk melakukan kajian, terlebih saat ini masih dalam proses rekapitulasi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: