Tata Cara Nyoblos yang Benar di Pemilu 2024, Jangan Terburu-Buru Agar Surat Suara Sah

Tata Cara Nyoblos yang Benar di Pemilu 2024, Jangan Terburu-Buru Agar Surat Suara Sah

Ilustrasi. Cara mencoblos yang benar pada Pemilu 2024. Foto: disway--

4. Pemilih yang Tidak Terdaftar di TPS

Bagi anda yang tidak terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) anda bisa datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil.

Pemilih juga bisa menggunakan hal suaranya sekitar 1 jam sebelum proses pemungutan suara selesai.

5. Yang Tidak Boleh Dilakukan saat Mencoblos

Pemilih tidak diperkenankan merekam dan mengupload proses pencoblosan di bilik suara ke media sosial.

Pemilih juga dilarang sengaja mencoblos dengan menggunakan benda atau peralatan selain yang disediakan oleh panitia.

Pemilih tidak diperkenankan merusak, merobek atau mencorat-coret surat suara, karena hal itu akan menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.

Itulah rincian tata cara mencoblos pada pemilu 2024 yang tak lama lagi akan segera kita laksanakan bersama. Gunakan hak pilih anda sebaik-baiknya. Semoga bermanfaat.

Artikel ini pernah tayang di sumeks.com dengan judul, Wajib Disimak! Berikut Tata Cara Mencoblos Pada Pemilu 2024 Agar Surat Suara Sah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: