Tata Cara Nyoblos yang Benar di Pemilu 2024, Jangan Terburu-Buru Agar Surat Suara Sah

Tata Cara Nyoblos yang Benar di Pemilu 2024, Jangan Terburu-Buru Agar Surat Suara Sah

Ilustrasi. Cara mencoblos yang benar pada Pemilu 2024. Foto: disway--

Karena itu setiap pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing.

Adapun waktu Pemilu 2024 dimulai pada pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat. 

2. Persyaratan Ini Harus Dibawa ke TPS

Setiap pemilih wajib membawa form undangan untuk mencoblos (model C-6) yang sudah diterima sebelumnya dari petugas atau pihak RT.

Sementara itu persyaratan lain yang mungkin diperlukan di antaranya kartu tanda penduduk (e-ktp), surat keterangan dari dinas kependudukan dan lain-lain. 

Sebab untuk beberapa kasus dengan alasan-alasan tertentu persyaratan tambahan di atas sangat mungkin diperlukan pada saat hendak memilih di TPS.

3. Tata Tertib saat Berada di Area TPS

Datanglah ke TPS masing-masing dengan melewati pintu masuk yang telah disediakan. 

Menggisi daftar kehadiran sambil menunjukkan identitas diri dan surat model C-6.

Pemilih menunggu di area yang sudah dipersiapkan panitia sampai dipanggil namanya.

Pemilih yang sudah dipanggil akan diberikan surat suara untuk kemudian berjalan menuju bilik suara. Di sinilah kita bisa mencoblos calon legislatif dan calon presiden beserta wapresnya. Lakukan dengan tenang dan teliti, jangan terburu-buru. 

Selesai melakukan pencoblosan, surat suara harus dilipat kembali seperti lipatan sebelumnya.

Pemilih dapat memasukkan surat suaranya ke kotak suara yang sudah disiapkan. Ikuti arahan panitia agar tidak terjadi kesalahan saat memasukan surat suaranya.

Langkah terakhir adalah mencelupkan satu jari ke dalam tinta yang disediakan panitia.

Pemilih boleh pulang dan keluar dari area TPS sesuai petunjuk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: