Polisi Gagalkan Transaksi 19 Botol Minuman Keras di Pinggir Jalan Kota Tasikmalaya

Polisi Gagalkan Transaksi 19 Botol Minuman Keras di Pinggir Jalan Kota Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Kota saat mengamanman belasan botol minuman keras jenis Arak Bali Jalan Sutisna Senjaya, belum lama ini 29 Januari 2024. istimewa--

Polisi Gagalkan Transaksi 19 Botol Minuman Keras di Pinggir Jalan Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Peredaran minuman keras terus diperangi pihak Kepolisian khususnya di wilayah Kota Tasikmalaya. Seperti belum lama ini, Polisi berhasil menggagalkan transaksi jual beli minuman keras di pinggir jalan.

Seorang pemuda berinisial IB, warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya diamankan Polisi saat hendak transaksi jual beli minuman keras melalui sistem cash on delivery (COD) di pinggir Jalan Sutisna Senjaya.

Pemuda berusia 20 tahun itu terciduk Polisi saat menunggu pembelinya tiba. Namun, Polisi yang sedang patroli mencurigai lalu menggeledahnya dan didapati minuman keras itu.

BACA JUGA:Catat! Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang Tak Boleh Dilewatkan Calon Mahasiswa Baru, Ini Dia

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono membenarkan adanya kejadian tersebut.

Pihaknya berhasil mengamankan penjual minuman keras ini saat melakukan Patroli KRYD jelang Pemilu 2024 belum lama ini, 29 Januari 2024.

"Ya saat patroli itu kita mendapat laporan ada penjualan minuman keras," ujar Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono, Jumat 2 Februari 2024.

AKP Hartono menambahkan, atas laporan tersebut kemudian pihaknya bersama gabungan fungsi yang terdiri dari Sat Lantas, Reskrim, Sat Intelkam dan Propos mendatangi lokasi yang dituju.

BACA JUGA:Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk Calon Mahasiswa Baru, Tak Punya Kartu Indonesia Pintar Bisa Pakai Ini

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa IB akan melakukan jual beli minuman keras jenis arak bali maka kami langsung menuju lokasi dan mengamankannya berikut 19 botol barang bukti,” tambahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, jelas AKP Hartono, IB tak dapat berkelit karena Polisk menemukan 19 botol minuman keras jenis Arak Bali yang disimpan di dalam kardus.

“IB ini menjual minuman keras secara COD. Transaksi dilakukan secara online kemudian setelah sepakat mereka bertemu di lokasi secara COD,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: