Catat! Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang Tak Boleh Dilewatkan Calon Mahasiswa Baru, Ini Dia

Catat! Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang Tak Boleh Dilewatkan Calon Mahasiswa Baru, Ini Dia

Catat! Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang tak boleh dilewatkan calon mahasiswa baru, ini dia.-puslapdik kemdikbudristek-

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang tak boleh dilewatkan calon mahasiswa baru (camaba) di antaranya mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

KIP dan KKS menjadi salah satu syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang cukup penting.

Namun, KIP dan KKS bukanlah persyaratan wajib sehingga calon mahasiswa yang tidak mempunyai dokumen tersebut tetap dapat mengikuti pendaftaran KIP Kuliah 2024 dan menggantinya dengan persyaratan yang lain.

Kemudian, syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang tak boleh dilewatkan calon mahasiswa baru yaitu telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024.

BACA JUGA:Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk Calon Mahasiswa Baru, Tak Punya Kartu Indonesia Pintar Bisa Pakai Ini

Camaba yang diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) berkesempatan untuk mengikuti pendaftaran program KIP Kuliah 2024.

Calon mahasiswa yang diterima di PTN atau PTS pada Prodi akreditasi A atau B dapat mengikuti pendaftaran beasiswa dari pemerintah ini.

Sementara itu, calon penerima KIP Kuliah yang diterima pada Prodi dengan akreditasi C dimungkinkan untuk bisa mendapatkan program beasiswa tersebut.

Selain mempunyai KIP, KKS, dan telah diterima di perguruan tinggi, masih ada beberapa persyaratan pendaftaran KIP Kuliah. Simak penjelasannya berikut ini:

BACA JUGA:Besok Berlaku Tarif Baru Kereta Cepat, Berapa Harga Tiket Whoosh Termurah?

1. Calon penerima merupakan siswa SMA sederajat yang akan lulus pada tahun 2024 atau maksimal dua tahun sebelumnya.

2. Mempunyai potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Pendaftar KIP Kuliah dapat melampirkan bukti/dokumen yang sah seperti tercatat di DTKS Kemensos RI.

3. Calon penerima KIP Kuliah berasal dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Calon penerima KIP Kuliah berasal dari panti asuhan/panti sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber