3 Pengedar Upal Diciduk saat Tukar 1144 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu ke Bank Indonesia Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono didampingi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Aswin Kosotali dan Kasatreskrim, AKP Fetrizal memperlihatkan barang bukti uang palsu, Kamis 1 Februari 2024. rezza rizaldi / radartasik.com --
3 Pengedar Upal Diciduk saat Tukar 1144 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu ke Bank Indonesia Tasikmalaya
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Hendak menukar uang palsu (upal) sebanyak 1144 lembar pecahan 100 ribu dengan yang asli ke Kantor Bank Indonesia, 3 warga luar Tasikmalaya diciduk Polisi.
Para tersangka adalah inisial TW (54) karyawan swasta warga Sukabumi, YA (33) karyawai swasta warga Kendal dan SS (46) ibu rumah tangga warga Aceh.
Para tersangka membawa uang palsu itu ke Bank Indonesia dengan niatan ingin ditukar dengan uang baru. Uang palsu itu ditumpuk dengan posisi yang rusak ditempatkan di bagian atas.
BACA JUGA:Dorong Peningkatan Omset Penjualan UMKM, BRI Bagikan Hadiah Undian Promo di Pasar Tanah Abang
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, kasus tersebut berawal pada Senin 29 Januari 2024 lalu sekira jam 12.30 di Kantor Bank Indonesia Tasikmalaya.
"Saat itu pihak bank kedatangan 3 orang (tersangka pengedar upal, Red) yang hendak menukar uang pecahan 100 ribu sebanyak 1144 lembar," ujarnya kepada radartasik.com, Kamis 1 Februari 2024.
Terang dia, kemudian pegawai Bank Indonesia Tasikmalaya melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap uang yang dibawa para tersangka dengan pola 3D (dilihat, diraba dan diterawang).
"Hasilnya uang yang dibawa para tersangka adalah palsu alias tidak asli. Kemudian pihak Bank Indonesia mengamankan para tersangka lalu menghubungi dan piket Siaga Reskrim menciduknya," terangnya.
Beber dia, setelah dilakukan pemeriksaan kepada para tersanka secara intensif, didapat informasi bahwa uang palsu itu berasal dari Depok.
"Para tersangka mengetahui bahwa uang dalam penguasaannya itu merupakan uang tidak layak edar alias uang palsu," bebernya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami masih lakukan pengembangan kasus ini, terkait motifnya masih dalam penyelidikan kami. Para tersangka mendapatkan upal ini dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran kami," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: