Tercatat di DTKS Kemensos Jadi Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Tapi Tidak Wajib, Ini Penjelasannya
Tercatat di DTKS Kemensos jadi persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2024, tapi tidak wajib, ini penjelasannya.-ig sahabat.kipkuliah-
Tercatat di DTKS Kemensos Jadi Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Tapi Tidak Wajib, Ini Penjelasannya
RADARTASIK.COM - Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI menjadi salah satu persyaratan penting pada pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Mahasiswa calon penerima KIP Kuliah yang terdata di DTKS Kementerian Sosial masuk ke dalam kategori prioritas penerima bantuan biaya pendidikan dari pemerintah tersebut.
Akan tetapi, mahasiswa calon penerima KIP Kuliah yang tidak tercatat di DTKS Kemensos RI tak perlu khawatir tidak bisa mendaftar program KIP Kuliah, sebab persyaratan tersebut tidaklah wajib.
Meski tak terdata di DTKS, mahasiswa calon penerima KIP Kuliah tersebut masih memiliki peluang dan kesempatan untuk mengikuti pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Namun, calon penerima KIP Kuliah sebaiknya mengajukan DTKS KIP Kuliah terlebih dahulu untuk memperkuat persyaratan pada pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Pengajuan DTKS KIP Kuliah dapat dilakukan di desa maupun kelurahan setempat atau juga bisa mendaftar langsung ke dinas sosial kabupaten/kota.
Adapun pengajuan DTKS KIP Kuliah dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG dari tanggal 15 sampai dengan 25 setiap bulannya.
Agar lebih jelasnya, berikut ini langkah-langkah pengajuan DTKS KIP Kuliah yang harus diketahui!
BACA JUGA:Sejarah Ajat Sudrajat Gabung ke Persib dan Berhutang Budi kepada Pelatih Asing Nyentrik Marek Janota
1. Mahasiswa calon penerima KIP Kuliah datang ke kantor desa maupun kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan seperti fotocopy KK/KTP, foto rumah tampak depan, serta surat pengantar dari RT/RW apabila diperlukan.
2. Perlu diketahui, pengajuan DTKS KIP Kuliah harus atas nama calon penerima KIP Kuliah 2024. Nantinya, ID DTKS akan terbit satu bulan setelah usulan oleh desa maupun kelurahan disetujui dinas sosial kabupaten/kota.
Sekedar informasi, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data yang dimiliki oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI) yang di dalamnya memuat informasi kondisi ekonomi seperti masyarakat miskin ataupun rentan miskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber