Menko PM dan Mensos Sepakat Akreditasi Panti Asuhan Fokus Kualitas

Menko PM dan Mensos Sepakat Akreditasi Panti Asuhan Fokus Kualitas

Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf sepakat melakukan reformasi besar pada sistem akreditasi panti asuhan.-Kemensos-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah sepakat melakukan reformasi besar pada sistem akreditasi panti asuhan.

Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan akreditasi tidak boleh sekadar administrasi namun harus benar-benar mengukur kualitas layanan.

Dalam rapat di kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Selasa 19 Agustus 2025, disepakati akreditasi akan berbasis sistem reward and punishment.

Lembaga yang memenuhi standar akan mendapat penghargaan, sedangkan yang melanggar akan dikenai sanksi.

BACA JUGA: Protes Kreatif Warga! Jalan Rusak di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya Disindir Lewat Aksi Mancing

Gus Ipul menegaskan saat ini masih banyak lembaga kesejahteraan sosial tidak terakreditasi. Bahkan, lebih dari 2.000 lembaga hanya bermodal papan nama.

Dia juga mengungkapkan sebagian besar anak di panti bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua.

Menurutnya, jika akreditasi tidak disertai insentif dan sanksi, perbaikan layanan sulit terwujud.

Kementerian Sosial kini sedang merevisi permensos agar akreditasi benar-benar menjadi instrumen penjamin kualitas pengasuhan.

BACA JUGA: Kenali Bahaya Cacingan pada Anak, Belajar dari Kasus Raya di Sukabumi

Regulasi baru ini juga mempertimbangkan biaya pengasuhan anak di panti yang jauh lebih besar dibanding berbasis keluarga.

Menko Abdul Muhaimin menambahkan pengelolaan dana filantropi dan sosial harus lebih transparan. 

Semua penyaluran bansos wajib berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tepat sasaran.

Selama ini masalah data menjadi hambatan besar. Data kemiskinan tersebar di berbagai K/L dengan kriteria berbeda-beda. Akibatnya, penyaluran bansos sering tidak tepat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait