Info KIP Kuliah, Apakah Pendaftar KIP Kuliah 2024 Harus Tercatat di DTKS Kemensos RI? Para Mahasiswa Simak!
Info KIP Kuliah, apakah pendaftar KIP Kuliah 2024 harus tercatat di DTKS Kemensos RI? Para mahasiswa simak!-ig puslapdik kemdikbud-
Info KIP Kuliah, Apakah Pendaftar KIP Kuliah 2024 Harus Tercatat di DTKS Kemensos RI? Para Mahasiswa Simak!
RADARTASIK.COM - Salah satu persyaratan mahasiswa yang dapat mendaftar program KIP Kuliah 2024 yaitu tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos RI).
Namun persyaratan tercatat di DTKS Kemensos RI tidaklah wajib, sehingga mahasiswa calon penerima KIP Kuliah 2024 yang tidak terdata di DTKS masih memiliki kesempatan untuk mendaftar.
Akan tetapi, mahasiswa calon penerima KIP Kuliah 2024 disarankan untuk mendaftar terlebih dahulu DTKS agar bisa memperkuat persyaratan pada pendaftaran KIP Kuliah.
Untuk diketahui, mahasiswa calon penerima KIP Kuliah 2024 yang tercatat di DTKS Kemensos RI masuk ke dalam kategori prioritas penerima manfaat program KIP Kuliah.
Oleh karena itu, sebelum pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka, kami menyarankan para mahasiswa baru untuk mendaftar DTKS KIP Kuliah terlebih dahulu.
Untuk diketahui, DTKS merupakan basis data yang dimiliki Kementerian Sosial yang di dalamnya memuat informasi masyarakat miskin ataupun rentan miskin.
DTKS Kemensos RI menjadi data acuan dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) seperti BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bagi mahasiswa baru yang ingin daftar program KIP Kuliah 2024, mari ketahui terlebih dahulu cara mendaftar DTKS untuk keperluan pendaftaran KIP Kuliah:
BACA JUGA:Kabar Baik Jelang Uji Coba Persib Lawan Dewa United, Ini Soal Febri Hariyadi dan Abdul Aziz
1. Mahasiswa baru dapat melakukan pendaftaran DTKS di desa maupun kelurahan setempat. Kamu juga bisa mendaftar DTKS di Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Adapun pendaftaran DTKS dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG dari tanggal 15 hingga 25 setiap bulannya.
2. Siapkan dokumen persyaratan berupa fotocopy KK/KTP, foto rumah tampak depan, serta surat pengantar dari RT atau RW apabila dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber