3 Solusi dari Acep Hilman Agar Anak Tidak Terbujuk Masuk Anggota Geng Motor

3 Solusi dari Acep Hilman Agar Anak Tidak Terbujuk Masuk Anggota Geng Motor

Acep Hilman-istimewa -

3 Solusi dari Acep Hilman Agar Anak Tidak Terbujuk Masuk Anggota Geng Motor

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Fenomena pelajar menjadi anggota geng motor di Kota Tasikmalaya membuat resah para orang tua.

Khususnya orang tua yang memiliki anak-anak usia sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK).

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan 12 anggota geng motor terhadap warga Sambongpari Kota Tasikmalaya, Minggu, 17 Desember 2023, sekitar pukul 03:30 WIB, sangat menggemparkan.

Penyebabnya karena mayoritas anggota geng motor tersebut berstatus pelajar di SMAN dan SMKN yang ada di Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Pengeroyok 2 Pejalan Kaki di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya Terancam Dipenjara 7 Tahun dan 3,5 Tahun

BACA JUGA:Catatkan Kinerja Cemerlang di 2023, BRI Raih Lebih dari 200 Penghargaan, 53 Diantaranya Bertaraf Internasional

Identitas geng motor tersebut terungkap setelah aparat kepolisisan dari Polsek Mangkubumi, bergerak cepat menangkap para pelaku.

Kapolsek Mangkubumi Iptu Ruhana kepada Radartasik.com saat itu membenarkan kalau pelaku ada yang masih berstatus pelajar.

Proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut. Dari awalnya 12 anggota geng motor yang diperiksa, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas para pelaku sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya.

Keterangan Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tasikmalaya, Arsali, S.H, saat ini tidak semua pelaku ditahan. Sebanyak 3 orang pelaku yang kategori dewasa yang ditahan.

5 orang pelaku yang masih berstatus pelajar menjalani tahanan kota. Hal ini karena mereka kategori di bawah umur

“Tersangka dewasa dapat dihukum maksimal 7 tahun, sedangkan tersangka pelajar hukumannya setengahnya atau 3,5 tahun,” ujar Arshali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: