Lima Surat Suara Telah Tiba di Gudang KPU Ciamis, Lalu Tinggal Apa Lagi yang Belum Datang?

Lima Surat Suara Telah Tiba di Gudang KPU Ciamis, Lalu Tinggal Apa Lagi yang Belum Datang?

Surat Suara DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPR RI telah tiba di gudang KPU Kabupaten Ciamis, Jumat 5 Januari 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--

Lima Surat Suara Telah Tiba di Gudang KPU Ciamis, Lalu Tinggal Apa Lagi yang Belum Datang?

CIAMIS, RADARTASIK.COM - KPU Kabupaten Ciamis kedatangan surat suara DPRD Provinsi Dapil Jawa Barat 13 sebanyak 986.859 lembar, DPR Dapil Jawa Barat 10 sebanyak 986.859 lembar, dan PSU - DPR 1.000 lembar, Jumat 5 Januari 2024

Dengan demikian, surat suara Pemilu untuk Kabupaten Ciamis sudah lengkap dimulai dari Pemilu Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Ciamis. 

Sekretaris KPU Kabupaten Ciamis, Agus Kurnianto membenarkan bahwa surat suara DPRD Provinsi dan DPR RI untuk Kabupaten Ciamis sudah diambil di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur pada Kamis 4 Januari 2024. 

BACA JUGA:Terapkan Konsep Islami, Apa Keunggulan yang Ditawarkan Wisata Islami Cicalengka Dreamland? Ini Ternyata

Lalu pada Jumat 5 Januari 2024 dini hari pukul 03.00, surat suara tersebut sampai ke KPU Kabupaten Ciamis. 

"Dengan kedatangan surat suara tersebut, untuk kelengkapan logistik sudah lengkap ada lima surat suara. Tinggal menunggu sampul saja," katanya kepada Radar Tasikmalaya, Jumat 5 Januari 2024.

Dengan sudah lengkap tersebut, KPU Kabupaten Ciamis akan melakukan penyortiran dan pelipatan (Sorlip) surat suara dimulai pada Senin 8 Januari 2024 besok, di Gedung Serbaguna, Desa Cisadap. Dengan dijatah waktu Sorlip surat suara tersebut selama satu minggu. 

"Sorlip surat suara rencana akan diselesaikan satu minggu. Dengan dibantu oleh warga sekitar dan rekrutmen dengan mengerahkan sekitar 600 orang," terangnya.

BACA JUGA:Okupansi Hotel di Kabupaten Pangandaran Turun Selama Libur Tahun Baru, Kok Bisa?

Bagi petugas yang melakukan Sorlip surat suara, tambah dia, akan diajarkan atau diberikan contoh agar sesuai dengan aturan pelipatan surat suara. Supaya ketika pemilih saat membuka surat suara, tidak mengalami sobekan. 

"Kita pun sebelum melakukan pelipatan surat suara memberi arahan dan contoh terlebih dahulu agar sesuai aturan berlaku. Ketika ada kesalahan otomatis tidak langsung dimasukkan ke dalam plastik surat suara," tambahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin menuturkan, pihaknya akan awasi proses Sorlip tersebut. 

Tentu agar mengetahui yang dilipat disimpan di mana dan memastikan hasil lipatan benar atau tidak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: