Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi di Kabupaten Tasikmalaya, 2023 Terjadi 31 Kasus Tahun ini?
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo memberikan ucapan selamat kepada Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta yang naik pangkat dari Iptilu menjadi AKP di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa 2 Januari 2024. ujang nandar / radartasik.com--
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi di Kabupaten Tasikmalaya, 2023 Terjadi 31 Kasus Tahun ini?
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dari 283 kasus pidana yang ditangani Polres Tasikmalaya selama tahun 2023, sebanyak 31 kasus kekerasan terjadi pada perempuan dan anak.
Dari angka tersebut menunjukan bahwa masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP, Bayu Catur Prabowo mengatakan, dari laporan yang diterimanya selama tahun 2023 ada 283 kasus tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Dari jumlah itu, angka kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) mendominasi dengan 61 kasus.
Sedangkan kasus terbanyak kedua yakni Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan 31 kasus.
"Dari jumlah 283 kasus itu, sekitar 166 kasus diserahkan pada kejaksaan atau sekitar 80,05 persen sudah P21," katanya kepada radartasik.com, Selasa 2 Januari 2024.
"Sedangkan dalam jumlah itu pula, ada sekitar 56 kasus berakhir sebelum meja hijau, atau melalui proses Restorative Justice (RJ)," sambungnya.
Untuk puluhan kasus yang berakhir Restorative Justice tersebut, sudah melalui tahapan-tahapan sesuai unsur syarat formil dan materialnya. " Yang pasti harus sepengetahuan dan izin Kapolres," terangnya.
Bayu menjabarkan, kekerasan pada perempuan dan anak memang masih tingga bahkan masuk kepada peringkat kedua. Maka untuk menekan kasus tersebut memerlukan keberpihakan semua pihak.
"Selain kami terus berupaya melakukan sosialisasi dan kegiatan lainnya untuk menekan kekerasan pada perempuan dan anak ini," bebernya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menuturkan, kasus yang berakhir melalui Restorative Justice (RJ) sudah melalui prosedur dan ketentuan. Namun ada kasus kasus yang tidak bisa melalui RJ seperti terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: