BARU! Tarif Listrik Non Subsidi Berlaku Mulai 1 Januari 2024 Ditetapkan Pemerintah

BARU! Tarif Listrik Non Subsidi Berlaku Mulai 1 Januari 2024 Ditetapkan Pemerintah

Pemerintah sudah menetapkan tarif listrik non subsidi berlaku Mulai 1 Januari 2024.-Ilustrasi/PLN-

Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro yakni: kurs, ICP (Indonesian Crude Price), HBA (Harga Batubara Acuan) dan inflasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2023 yaitu kurs sebesar Rp 15.446,85 per USD, ICP sebesar 86,49 USD per barrel, inflasi sebesar 0,11% dan HBA sebesar 70 USD per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: