Pengumuman dari Kemendesa PDTT, Ini Jadwal Seleksi Calon Pendamping Lokal Desa TA 2023, Warga Tasik Harus Tahu

Pengumuman dari Kemendesa PDTT, Ini Jadwal Seleksi Calon Pendamping Lokal Desa TA 2023, Warga Tasik Harus Tahu

Pengumuman dari Kemendesa PDTT, simak jadwal seleksi calon pendamping lokal desa TA 2023.-kemendesa-

Pengumuman dari Kemendesa PDTT, Simak Jadwal Seleksi Calon Pendamping Lokal Desa TA 2023

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kemendesa PDTT memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon pendamping lokal desa tahun 2023.

Pendaftaran seleksi calon pendamping lokal desa tahun 2023 akan dibuka mulai tanggal 22 hingga 26 November 2023 melalui website resmi http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.

Kabar baiknya, seleksi calon pendamping lokal desa tahun 2023 terbuka bagi WNI lulusan SMA sederajat.

Selain itu, seleksi calon pendamping lokal desa 2023 dapat diikuti oleh WNI yang berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-17 Harus Akui Keunggulan Maroko 3-1, Perjuangan Garuda Muda Patut Diapresiasi

Adapun salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti pendaftaran seleksi calon pendamping lokal desa tahun 2023 yaitu pendaftar harus memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.

Agar lebih jelasnya, berikut ini kualifikasi calon pendamping lokal desa tahun 2023 yang dikutip dari website resmi Kemendesa PDTT:

1. Pendaftar memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA sederajat dengan usai minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

2. Memiliki pengalaman yang relevan dalam bidang pembangunan desa serta diutamakan memiliki pengalaman sebagai kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD).

BACA JUGA:Pemuda di Tasikmalaya Tewas Setelah Motornya Menabrak Bagian Belakang Mobil Pikap

3. Pendaftar diutamakan mampu menggunakan perangkat komputer minimal program Microsoft Office.

4. Calon pendamping lokal desa siap untuk bekerja secara penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi penugasan.

5. Pendaftar diutamakan merupakan warga desa di kecamatan setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: