MPP Puspa Asih Kota Banjar Terapkan Pelayanan Masyarakat di Satu Tempat

MPP Puspa Asih Kota Banjar Terapkan Pelayanan Masyarakat di Satu Tempat

Wali Kota Banjar, Hj Ade Uu Sukaesih meninjau gerai MPP Terminal Bus Tipe A Banjar, Jumat 10 November 2023. anto sugiarto / radartasik.disway.id--

MPP Puspa Asih Kota Banjar Terapkan Pelayanan Masyarakat di Satu Tempat

BANJAR, RADARTASIK.COM - Upaya memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar dengan membuka Mal Pelayanan Publik (MPP).

Terletak di lantai 3 Terminal Bus Tipe A Banjar, MPP ini kerjasama dengan Ditjen Perhubungan Darat dalam penyediaan tempat. 

Wali Kota Banjar, Hj Ade Uu Sukaesih mengatakan, MPP ini merupakan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih mudah dan cepat.

BACA JUGA:Logistik Pemilu 2024 Sudah Tiba di KPU Kabupaten Tasikmalaya, Kotak Suara dan Bilik Suara

"Di sini bisa mengurus pelayanan Capilduk, pembuatan kartu kuning, perizinan kesehatan, IMB atau PBG, BPJS Kesehatan dan Samsat," paparnya kepada awak media, Jumat 10 November 2023. 

"Alhamdulillah di sini (MPP, Red) satu tempat pelayanan terintegrasi dengan jargon Puspa Asih," sambungnya. 

Lanjut orang nomor satu di Kota Banjar ini, dengan adanya MPP ini pelayanan kepada masyarakat lebih dekat dan lebih mudah karena berada di Terminal.

Sehingga nantinya Terminal akan semakin ramai didatangi masyarakat, bukan hanya yang berangkat ke luar kota maupun yang mengurus perizinan dan lainnya. 

BACA JUGA:Walah, Perang Saudara 4 Pemain Persib di Timnas Indonesia dan Filipina, Daisuke Sato Mengincar Marc Klok

"Untuk pelayanan Disdukcapil gratis, tapi kalau yang lain bayar disesuaikan dengan jenis pelayanannya seperti apa. Misal Samsat bayar pajak kendaraan bisa di sini," bebernya. 

Diakuinya, hingga saat ini baru ada 5 gerai yang membuka pelayanan dan diharapkan kedepannya bisa menambahkan lagi gerai dari instansi lainnya. 

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Banjar, H Benny Suranata SE MM menambahkan wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di MPP.

Selain itu, juga melayani pencetakan SKKP bukti dimana wajib pajak telah melakukan pembayaran di mini market. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: