GILE BENER! Harga Cabai Rawit Merah Rp 93.419, Ini Langkah Badan Pangan

GILE BENER! Harga Cabai Rawit Merah Rp 93.419, Ini Langkah Badan Pangan

Harga cabai rawit merah di Maluku mencapai Rp 93.419 per kg.-Ilustrasi/Gita Savana/Jambi Independent-

GILE BENER! Harga Cabai Rawit Merah Rp 93.419, Ini Langkah Badan Pangan

RADARTASIK.COM – Harga cabai rawit merah alias CRM tengah menggila sejak akhir bulan Oktober 2023 yang lalu.

Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) per 30 Oktober 2023, rata-rata nasional harga cabai rawit merah di tingkat produsen Rp 50.310 per kg.

Itu berarti harga CRM di tingkat produsen masih di atas HAP (harga acuan penjualan) sebesar Rp 25.000 per kg - Rp 31.500 per kg.

BACA JUGA: Dipercaya Jadi Kapten Tim dan Cetak Gol, Pemain Persib Ini Bantu Timnya Pecahkan Rekor 11 Laga Tanpa Kalah

Harga CRM tertinggi di Sulawesi Utara Rp 72.500 per kg dan harga CRM terendah di Sulawesi Selatan Rp 25.400 per kg.

Sedangkan di tingkat konsumen harga CRM terendah Rp 51.872 per kg. Angka itu masih di atas HAP sebesar Rp 40.000 - Rp 57.000 per kg.

Harga CRM tertinggi di Maluku mencapai Rp 93.419 per kg dan harga CRM terendah di NTT Rp 43.000 per kg.

Kini pemerintah terus berupaya menyetabilkan pasokan dan harga CRM yang mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA: BRI Group Buka Loker General Staff dan IT Staff, Cek Syarat dan Jadwal Pelamarannya

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengaku terus mendorong mobilisasi pasokan cabai dari daerah surplus ke daerah defisit untuk membangun pemerataan distribusi di seluruh wilayah.

“Kita mendorong pemerintah daerah untuk saling membangun kerja sama antardaerah sehingga cabai di daerah yang masih produksi dan harganya stabil dapat mendistribusikan cabai ke daerah defisit atau daerah dengan harga cabai yang tinggi,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu 1 November 2023.

Dia menyatakan penguatan kerja sama antardaerah ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar terbangun konektivitas yang membuat produksi pangan di daerah surplus terdistribusi ke daerah defisit secara merata untuk menjaga kestabilan harga.

Kerja sama antardaerah ini mengoptimalkan pemanfaatan dana APBD dan Belanja Tidak Terduga (BTT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: