Pinang Paylater Permudah AgenBRILink Akses Dana Talang

Pinang Paylater Permudah AgenBRILink Akses Dana Talang

Pinang Paylater permudah AgenBRILink akses dana talang.-BRI-

Pinang Paylater Permudah AgenBRILink Akses Dana Talang

JAKARTA, RADARTASIK.COMBRI bersama anak usahanya, Bank Raya mempermudah AgenBRILink akses dana talang melalui Pinang Paylater.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan AgenBRILink dapat mengakses layanan Pinang Paylater ketika membutuhkan dana talangan agar proses layanan transaksi bisa terus dilakukan untuk melayani pelanggan.

Dia mengatakan proses pengajuan Pinang Paylater sangat mudah, cukup meng-klik fasilitas dana talangan AgenBRILink pada aplikasi BRILink Mobile.

BACA JUGA: Layar 120Hz Redmi Note 13 Pro Max di Sebut HP Spek Dewa yang Bisa Libas Grafik Game Dengan Smooth

BACA JUGA: Cheka Virgowansyah Sebut Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke-22 adalah Pesta Rakyat

”Tak perlu menunggu lama, maka dana akan cair ke rekening operasional sehingga agen dapat terus melanjutkan melayani transaksi nasabah,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi BRI.

Limit plafon Pinang Paylater yang disediakan mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 50 juta dengan jangka waktu atau tenor angsuran beragam bahkan harian.

Supari menerangkan limit plafon Pinang Paylater berlaku baik untuk agen juragan, agen jawara dan agen pemula.

Keuntungan Pinang Paylater antara lain pengajuan pinjaman secara digital tanpa harus ke bank dan tidak memerlukan agunan.

BACA JUGA: OPPO Terbaru Harga Rp 2 Jutaan, Layar Sunlight 90Hz Terbaru, Desain Retro Ultra-Slim

BACA JUGA: Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Sebut 25 Ribu Santri Padati Dadaha saat Apel HSN

Selain itu metode pembayaran yang fleksibel (dibayar melalui transfer ATM maupun melalui agen Pinang) dan waktu pemrosesan pengajuan kredit hanya memakan waktu 15 menit.

Apa syarat daftar menjadi nasabah Pinang Paylater? Antara lain Warga Negara Indonesia, memiliki e-KTP/KTP yang masih berlaku, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 54 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: