Cara Mudah Pemutihan iDeb Agar Pengajuan Pinjaman Bank Bisa Mulus

Cara Mudah Pemutihan iDeb Agar Pengajuan Pinjaman Bank Bisa Mulus

Cara mudah pemutihan iDeb di SLIK OJK agar pengajuan pinjaman bank bisa mulus.-Ilustrasi/BCA-

BACA JUGA: Puluhan Ribu Santri se-Jawa Barat Doa Bersama untuk Palestina saat Apel HSN di Kota Tasikmalaya

Skor iDeb

Skor iDeb atau BI Checking dibagi dalam 5 tingkatan kolektibilitas:

1. Kolektibilitas 1

Kolektibilitas 1 adalah kolektibilitas tertinggi alias terbaik yang dimiliki debitur. Ini menandakan debitur selalu memenuhi kewajibannya dalam melunasi tagihan baik tagihan pokok dan bunga.

Skor ini hanya akan diberikan kepada nasabah yang sama sekali tidak pernah menunggak atau menunda pembayaran.

2. Kolektibilitas 2

Debitur yang memiliki kolektibilitas 2 adalah mereka yang sudah tercatat memiliki tunggakan kredit. Namun bisa dikatakan masih dalam taraf aman.

Pasalnya, tunggakan cicilan yang dimiliki oleh debitur masih berada dalam kurun waktu 1-90 hari dari jatuh tempo. Kolektibilitas ini biasa disebut Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK).

BACA JUGA: Kejar Target Produksi Minyak 1 Juta Barel, Pemerintah Siap Lelang WK Migas Terminasi

3. Kolektibilitas 3

Nasabah yang mempunyai skor iDeb dengan kolektibilitas 3 sudah memiliki tunggakan hingga dalam kurun waktu 91-120 hari atau 2-3 bulan. Nah, kolektibilitas ini sudah bisa dinyatakan sebagai Kredit kurang lancar.

4. Kolektibilitas 4

Nasabah dengan kolektibilitas 4 sudah makin sulit mendapatkan kredit dalam bentuk apa pun karena tercatat sudah menunggak cicilan sekitar 121-180 hari atau 4-6 bulan. Debitur akan tercatat sebagai kredit diragukan.

5. Kolektibilitas 5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: