Forkopimda Kota Banjar Goes To School Cegah Bullying di Kalangan Pelajar

Forkopimda Kota Banjar Goes To School Cegah Bullying di Kalangan Pelajar

Forkopimda Kota Banjar Goes To School Cegah Bullying di Kalangan Pelajar.-Foto:anto sugiarto/radartasik.disway.id-

Forkopimda Kota Banjar Goes To School Cegah Bullying di Kalangan Pelajar

KOTA BANJAR, RADARTASIK.COM - Cegah bullying di kalangan pelajar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kota Banjar goes to school ke SMAN 1 Banjar. 

Forkopimda goes to school bertujuan untuk cegah bullying dikalangan pelajar guna ciptakan sekolah aman dan nyaman.

Wakil Wali Kota Wakil Walikota Banjar mengatakan tugas pelajar adalah belajar mengembangkan potensi diri yang positif di lingkungan sekolah.

BACA JUGA:Good Job! 8 Sifat Terpuji Istri yang Jadi Pelancar Rezeki Rumah Tangga

"Mulai belajar berinteraksi sosial dengan tujuan saling membantu dan menyanyangi sama lain," ucapnya Jumat 20 Oktober 2023. 

Dia pun meminta kepada para pelajar untuk tidak menjelekkan atau membullying orang lain karena dampaknya membuat stres.

Selain itu, bullying terhadap sesama juga akan menurunkan mental psikologis-nya, sehingga membutuhkan waktu lama untuk kembali pulih. 

"Jaga kondusifitas dan kenyamanan di lingkungan sekolah, agar proses belajar mengajar lebih maksimal," tegasnya saat mengikuti Forkopimda Kota Banjar goes to school.

BACA JUGA:Bermain Cerdas Kunci Persib Kalahkan Borneo FC, Ini Pesan Bojan Hoda kepada Skuadnya Sebelum Laga

"Usahakan jangan menjelekkan atau membullying orang lain, karena bisa membuat stres dan menurunkan mental psikologis," tambah orang nomor 2 di Kota Banjar itu. 

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM mengatakan bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja.

"Apa tujuan dari bullying? Yaitu untuk menyakiti orang lain dan dilakukan terus menerus atau berulang-ulang," tegasnya. 

Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan. Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) Pasal 10 ayat 1 Permendikbud di atas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: