DPRD Minta Perusahaan Tertibkan Data Pengajuan Kredit Nasabah, Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban

DPRD Minta Perusahaan Tertibkan Data Pengajuan Kredit Nasabah, Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban

Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima audiensi dari Jaringan Kemandirian Nasional Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.-Dok Setwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya-

DPRD Minta Perusahaan Tertibkan Data Pengajuan Kredit Nasabah, Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban

SINGAPARNA, RADARTASIK.COMKomisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima audiensi dari Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 19 Oktober 2023.

Dalam audiensi tersebut, Komisi II menerima aspirasi berkaitan dengan hak-hak pegawai atau buruh yang belum bisa dipenuhi oleh beberapa perusahaan di Tasikmalaya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hakim Zaman SE menjelaskan kedatangan audien dari Jaringan Kemandirian Nasional ke DPRD untuk menyampaikan adanya oknum di salah satu perusahaan yang tidak melakukan SOP (Standard Operating Procedure) secara benar.

BACA JUGA: 8 Perusahaan Buka Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2023 untuk Lulusan SMA hingga S1

BACA JUGA: Beredar Surat Palsu Bisa Jadi ASN Tanpa Seleksi, BKN Ingatkan Pelamar CASN 2023 Tidak Transaksi dengan Oknum

Perusahaan tersebut adalah Permodalan Nasional Madani (PNM) yang merupakan anak usaha BRI (Bank Rakyat Indonesia) yang berbisnis di bidang pembiayaan mikro.

”Sehingga ketika ada ajuan secara fiktif dari salah satu masyarakat, dengan menggunakan identitas masyarakat yang lain, maka kenapa di proses atau dikucurkan kreditnya. Jadi, itu inti poin yang disampaikan Jaringan Kemandirian Nasional,” ungkap Hakim kepada Radartasik.com.

Ketika Komisi II mendorong dan mengonfirmasi akar permasalahannya dalam audiensi, kata dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya menyarankan tahapan-tahapan aduan yang sesuai dengan regulasi Menteri Keuangan.

”Jadi, silakan dilaporkan ke pihak perusahaan tersebut untuk bisa secepatnya ditindak oknum perusahaannya. Dan, kalaupun tidak ada respons atau tindak lanjut dari perusahaan, maka nasabah atau kuasa hukumnya bisa melaporkan ke OJK untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” terang dia.

BACA JUGA: Penyaluran Kredit Baru Bank Meningkat, Permintaan Pembiayaan Baru Rumah Tangga Stabil

BACA JUGA: Wali Kota Banjar Beri Hadiah Umroh untuk Warga yang Rajin Baca Alquran, Perempuan Ini Pun Menangis Haru

Menurut dia, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya sangat mengapresiasi dengan kehadiran PNM yang merupakan anak usaha BRI yang berbisnis di bidang pembiayaan mikro ini.

”Produk-produk kreditnya bisa menjangkau masyarakat di kalangan ultra mikro. Jadi bukan UMKM lagi. Sehingga, masyarakat yang baru akan mau berusaha atau membuka usaha bisa di-cover oleh PNM,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: