Ribuan Karyawan PT TPG Ngadu ke Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Soal ini

Ribuan Karyawan PT TPG Ngadu ke Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Soal ini

Ribuan karyawan PT Teodore Pan Garmindo melakukan demo di depan Gedung Bupati Tasikmalaya, Senin 16 Oktober 2023. ujang nandar / radartasik.com--

Ribuan Karyawan PT TPG Ngadu ke Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Soal ini

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Ribuan karyawan Pabrik PT Teodore Pan Garmindo (TPG) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Bupati Tasikmalaya, Senin 16 Oktober 2023. 

Mereka membawa tiga tuntutan, yakni menuntut segera dibayarkan upah karyawan, mengangkat kembali karyawan yang sudah di PHK, dan meminta kejelasan keberlangsungan secara tertulis.

Ketua DPD SBSI 96 Jawa Barat, Ajat Sudrajat mengatakan, unjuk rasa ini berawal dari konflik internal PT TPG yang berada di Jalan Raya Ciawi, Kampung Cidadap, Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA:CEK Syarat Dapatkan Tiket Nonton Rp 1 Grand Final Piala Presiden Esports 2023

"Konflik tersebut seharusnya tidak berdampak terhadap karyawan. Terapi mungkin karena masing-masing memiliki ego tinggi sehingga berdampak terhadap keberlangsungan kerja di PT TPG," katanya.

Terang dia, belum cairnya gaji para karyawan itu diakibatkan adanya konflik perselisihan internal para pimpinan perusahaan, yakni Ludijanto Setijo sebagai Direktur Utama dengan Julius Dirjayanto Direktur 1 dan H Deden Mulyana Direktur 2. 

Dampak perselisihan internal pimpinan perusahaan PT TPG itu, beber dia, yang menjadi korban adalah ribuan karyawan yang sudah menjalankan pekerjaanya sesuai tupoksi. 

"Adanya konflik tersebut terbukti bahwa yang harusnya tanggal 10 Oktober kemarin upah karyawan bulan September sudah dibayarkan, namun ini belum. Alasannya karena adanya konflik itu, " bebernya.

BACA JUGA:Inilah 5 Tanaman Hias yang Tahan Panas, Membuat Pekarangan Rumah Tetap Sejuk saat Musim Kemarau

Ajat berharap dengan adanya aksi tersebut, Bupati, Ketua DPRD, dan pihak Kepolisian hadir untuk memediasi permasalahan upah karyawan PT TGP sehingga segera dibayarkan. 

"Saya harap segera memangilnya, sehingga hak-hak krusial itu segera diselesaikan oleh PT TGP. Permaslahan upah ini sangat krusial, karena dampaknya akan sistemik," tegas Ajat.

Ketua DPC SBSI 92 Priangan Timur, Deni Hendra Komara menuturkan, pengusaha tak membayar upah buruh bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Kami atas nama 1.241 orang anggota SBSI 92 PT TGP meminta kepada pemangku kebijakan di Tasikmalaya untuk memanggil para pihak yang terlibat dalam konflik internal di TPG agar duduk bersama menyelesaikan masalah ini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: