LINK Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK BKN 2023, 1.523 Pelamar Langsung Ikut Seleksi Kompetensi
Link pengumuman kelulusan seleksi administrasi PPPK BKN 2023.-Tangkapan layar-
LINK Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK BKN 2023, 1.523 Pelamar Langsung Ikut Seleksi Kompetensi
RADARTASIK.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK BKN 2023.
Pengumuman itu ditandatangani Hj Imas Sukmariah selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BKN tahun 2023.
Pada link pengumuman kelulusan seleksi administrasi PPPK BKN 2023 terdapat 1.523 pelamar langsung ikut seleksi kompetensi.
Dalam pengumuman itu disebutkan pelamar seleksi PPPK tenaga teknis di BKN tahun 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Pelamar seleksi PPPK tenaga teknis di BKN tahun 2023 yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar seleksi PPPK tenaga teknis di BKN tahun 2023 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing.
Jika keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, maka pelamar dapat mengajukan sanggah pada tanggal 19 sampai dengan 21 Oktober 2023 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Dalam masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki atau mengubah atau mengunggah ulang ataupun memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apa pun.
Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN tahun anggaran 2023 dapat menerima ataupun menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 22 sampai dengan 28 Oktober 2023.
Alasan sanggah dapat diterima apabila kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan selanjutnya yakni seleksi kompetensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: