Pelamar Wajib Baca Jadwal Baru Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, Ini Link Nama-Nama Pelamar yang Lulus

Pelamar Wajib Baca Jadwal Baru Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, Ini Link Nama-Nama Pelamar yang Lulus

Pelamar wajib baca jadwal baru seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2023. Berikut ini link nama-nama pelamar yang lulus.-Tangkapan layar-

BACA JUGA: Bojan Hodak Sedang Senang, Skuad Persib Sesuai Harapannya Jelang Laga Melawan Borneo FC, Ini Penyebabnya

5. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN 2023 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 22 sampai 28 Oktober 2023

6. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar

7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi

8. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman pasca sanggah hasil seleksi administrasi

BACA JUGA: Dapat Pelajaran dari Persib, Persebaya Ingin Memaksimalkan Dua Laga Sisa Putaran Pertama Liga 1

9. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian melalui situs www.bkn.go.id.

10. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK BKN 2023 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut.

Jadwal baru tahapan seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023:

1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 5 sampai dengan 18 Oktober 2023

BACA JUGA: Secara Khusus, Pemain Asing Baru Persib Disambut Bojan Hodak, Akan Diajak Langsung Latihan Bersama

2. Masa Sanggah 19 sampai dengan 21 Oktober 2023

3. Jawab Sanggah 19 sampai dengan 23 Oktober 2023

4. Pengumuman Pasca Sanggah 22 sampai dengan 28 Oktober 2023

5. Penarikan data final 29 sampai dengan 31 Oktober 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: