Pemkot Tasik Paparkan Perundang-Undangan Pusat dan Daerah, Beri Kuliah Umum di STHG

Pemkot Tasik Paparkan Perundang-Undangan Pusat dan Daerah, Beri Kuliah Umum di STHG

Kuliah umum di STHG Tasikmalaya yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya.-Foto: istimewa-

Pemkot Tasik Paparkan Perundang-Undangan Pusat dan Daerah, Beri Kuliah Umum di STHG

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Pemkota Tasik mellaui Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya memaparkan dan menyosialisasikan berbagai macam peraturan perundang-undangan baik yang ada di pusat maupun yang ada di daerah.

Terlebih saat ini banyak sekali peraturan perundang-undangan yang belum diketahui masyarakat.

Sosialisasi yang dilaksanakan kali ini adalah dengan memberikan kuliah umum kepada mahasiswa di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Galunggung Tasikmalaya, pada Rabu 27 September 2023 lalu.

BACA JUGA:Komitmen Kuat pada Sustainable Financing, BRI Kembali Terbitkan Green Bond, Cek Jadwalnya!

Sedikitnya ada 150 mahasiswa yang hadir untuk mengikuti kuliah umum dengan beberapa pemateri yaitu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya Yudha Mathilda Amaluddin SH., Kepala Sub Koordinator Bantuan Huum dan HAM Aap Akhirudin SH., Analis Permasalahan Hukum dan Pengelola Aksi HAM Daerah Epi Mulyana SH MH juga perwakilan dari Perdai Kota Tasikmalaya Sovi Sofiyudin SH.

Dalam kulih umum yang diberikan kepada mhasiswa salah sat materinya adalah tentang lembaga kemasyarakatan, bantun hukum, rencan aksi nasional hak asasi manusia dan tindak pidana kekerasan seksual. 

Melalui sosialisasi dan kulih umum ini diharapkan segala perundang-undangan baik yang dibuat ole pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat tersmapiakn kepada masyarakat.

Selain itu juga untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan baik yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerntah daerah.

BACA JUGA:Tol Kuningan Akan Lewati 9 Kecamatan, Berujung di Tol Getaci Ciamis

Acara kuliah umum yang dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Tasikmalaya Bidang Pemerintahann dan Politik, Drs. Maman R Setiadi M.Si menyampaikan harapnya agar para mahasiswa mengetahui, memahami bahkan kedepannya menjadi duta hukum untuk turut serta juga memberikan edukasi kepada masyarakat.

Sehingg bebagai peraturan yang telah dibuat baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa diketahui oleh masyarakat umum.

Pada kuliah umum juga disampaikan kaitan dengan berbagai tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang merupakan norma hukum dan mengikat secara umum yang dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negar atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: