Aturan Baru Mutasi Pejabat, Kurang dari 2 Tahun Bisa Dipindah

Aturan Baru Mutasi Pejabat, Kurang dari 2 Tahun Bisa Dipindah

Aturan baru mutasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan kurang dari 2 tahun.-Ilustrasi/Kementerian PANRB-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: