Pemabuk yang Rusak Kaca Masjid Al Hidayah Panglayungan Tasikmalaya Terancam Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Pemabuk yang Rusak Kaca Masjid Al Hidayah Panglayungan Tasikmalaya Terancam Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Pelaku perusakan kaca masjid Al Hidayah Panglayungan Kota Tasikmalaya diperiksa penyidik Polsek Indihiang, Jumat 1 September 2023. Istimewa--

Pemabuk yang Rusak Kaca Masjid Al Hidayah Panglayungan Tasikmalaya Terancam Penjara 2 Tahun 6 Bulan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Unit Reskrim Polsek Indihiang telah berhasil mengamankan HT (25), pelaku perusakan kaca Masjid Al Hidayah di Kampung Cikiara, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jumat 1 September 2023.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, melalui Kapolsek Indihiang, Kompol H Iwan, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah dua hari melakukan pencarian.

"Alhamdulillah pelaku perusakan kaca Masjid Al Hidayah telah berhasil kami amankan," paparnya kepada wartawan.

BACA JUGA:Monkey D. Luffy Mencari One Piece Ditemani 9 Sahabatnya, Siapa Saja?

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya terjadi saat ia berada dalam pengaruh minuman keras jenis tuak yang dicampur dengan obat batuk.

"Ia mengakui sebelumnya mengonsumsi minuman keras, kemudian melakukan tindakan merusak jendela kaca hingga pecah," terangnya.

Kapolsek Indihiang menambahkan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke beberapa lokasi yang berpindah-pindah, dan tim pengejaran berhasil melacaknya hingga ke wilayah Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.

"Selain upaya pengejaran, kami juga mendapatkan kerjasama dari keluarga pelaku yang mengimbau agar pelaku bersedia menyerahkan diri. Akhirnya, setelah melarikan diri selama 2 hari, pelaku HT menyerahkan diri ke Polsek Indihiang, didampingi oleh orang tuanya dan pamannya," lanjutnya.

BACA JUGA:Dari Belasan Jurus Andalan, Ada 5 Sabetan Pedang Sakabatou Pamungkas Battousai si Pembantai di Rurouni Kenshin

Dalam konteks hukum, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku H akan dijerat sesuai dengan Pasal 406 KUHPidana, yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di Polsek Indihiang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kaca Masjid Jami Al Hidayah RW 10, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, diduga dirusak orang mabuk, Selasa 29 Agustus 2023 malam.

Masjid tersebut padahal sedang direbab. Namun salah satu kacanya dirusak orang yang sedang mabuk. Terduga pelaku adalah warga sekitar lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: