Kemenhub Membentuk PPIT sebagai Simpul Pembiayaan Kreatif Non APBN

Kemenhub Membentuk PPIT sebagai Simpul Pembiayaan Kreatif Non APBN

Kemenhub membentuk PPIT sebagai simpul pembiayaan kreatif non APBN.-Kementerian Perhubungan-

Kemenhub Membentuk PPIT sebagai Simpul Pembiayaan Kreatif Non APBN

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Perhubungan telah mendirikan Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kontribusi dalam penyediaan infrastruktur transportasi melalui pendekatan kreatif yang tidak bergantung pada APBN.

Unit kerja baru ini yaitu PPIT merupakan elemen pendukung di lingkungan Kemenhub. PPIT dipimpin oleh pejabat tinggi pratama atau pejabat eselon II.a yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.

BACA JUGA: Kemeriahan Masyarakat Menyambut Hari Kemerdekaan Terasa di Tasikmalaya, Ada Gapura Garuda Pancasila

Menurut Rencana Strategis (Renstra) Kemenhub 2020-2024, kebutuhan pembiayaan infrastruktur transportasi mencapai angka Rp 1.288 triliun.

Namun, kemampuan fiskal atau APBN hanya mencapai Rp 227 triliun, yang hanya merupakan 18% dari total kebutuhan.

Usaha untuk mendorong pendekatan pembiayaan kreatif ini tidak dapat dilakukan oleh Kemenhub sendirian, melainkan memerlukan kolaborasi dan sinergi yang efektif dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Ini melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan berbagai elemen terkait lainnya.

BACA JUGA: Tjihideung Festival is Back! Yuk Wisata Kuliner Kota Tasikmalaya di Akhir Pekan Ini

Dengan dukungan dari Kemenkeu, Kemenhub yang sebelumnya hanya memiliki peran dalam pembangunan fisik, kini memahami bagaimana mengoptimalkan aset negara untuk memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

Menteri Perhubungan mendorong timnya untuk terus belajar dan meningkatkan pemahaman tentang berbagai skema pembiayaan kreatif, seperti Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Kerjasama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI), pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), penyewaan, penggunaan bersama dan lain sebagainya.

Keberadaan PPIT diharapkan akan mempercepat implementasi kerjasama dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN/BUMD serta entitas swasta, dalam pengembangan infrastruktur transportasi.

Bahkan sektor non-pemerintah diharapkan akan turut serta dalam upaya membangun infrastruktur transportasi dan bersama-sama memajukan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: