Aksi Bejat Tetangga di Tasikmalaya yang Tega Perkosa Pelajar hingga Hamil 6 Bulan
Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Dhoni Erwanto saat bertanya kepada tersangka kasus pemerkosaan, Kamis 3 Agustus 2023. rezza rizaldi / radartasik.com--
Aksi Bejat Tetangga di Tasikmalaya yang Tega Perkosa Pelajar hingga Hamil 6 Bulan
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Aksi bejat pemerkosaan dengan korban di bawah umur terjadi di wilayah Tasikmalaya. Pelaku tak lain adalah tetangga rumah korban.
Belum lama ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap tersangka pemerkosaan tersebut. Tersangka adalah pria paruh baya inisial ES (50), seorang pedagang warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, tersangka ES masih memiliki istri. Dia melakukan aksi bejatnya kepada korban yang masih pelajar usia 15 tahun saat orang tuanya berolahraga.
BACA JUGA:Menikmati Keindahan Alam dengan Kenyamanan Hotel, Camping Mewah di Iglo Camp Ranca Upas Ciwidey
"Jadi tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dengan cara masuk ke kamarnya. Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi karena orangtuanya sedang berolahraga," ujarnya kepada radartasik.com, Kamis 3 Agustus 2023.
Terang dia, korban diperkosa tersangka awalnyap ada hari Minggu, 22 Januari 2023 sekira pukul 06.00. Saat itu korban sedang tiduran di kamarnya.
"Tersangka tiba-tiba masuk kamar korban dan bertanya kenapa tidak ikut jalan pagi sama mamah? Saat korban akan bangun dari tempat tidurnya, tersangka menendangnya, membekap mulut korban dan melakukan aksi persetubuhan," terangnya.
Dhoni menambahkan, aksi bejat itu kembali dilakukan tersangka kepada korban pada Rabu 14 Juli 2023 lalu sekira pukul 12.00. Kini korban hamil 6 bulan.
BACA JUGA:Disindir Mourinho, AS Roma Langsung Incar 5 Penyerang
"Modusnya tersangka menyetubuhi korban dengan paksa membekap mulut korban sert mengancamnya sehingga korban takut," tambahnya.
Tersangka dikenakan pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) , Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Tersangka, ES kepada penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengakui semua perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: